TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengkritik rencana penambahan jumlah kodam hingga melakukan revisi UU TNI. Menurut Ikhsan, rencana tersebut bakal membuat peran militer di ranah sipil semakin meluas.
"Dua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer. Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Ikhsan, penambahan Kodam di 38 provinsi Indonesia serta wacana Revisi UU TNI membuat agenda reformasi militer mengalami gangguan serius. Dalam konteks Revisi UU TNI, Ikhsan menyebut terjadi perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).
Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah. Sehingga, TNI dinilai bakal semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.
"Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya," kata Ikhsan.
Dengan kondisi tersebut, Ikhsan menyebut dua wacana itu secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat melalui revisi UU TNI, hingga ke tingkat daerah melalui penambahan Kodam.
"25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyampaikan bahwa TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI, dan rencana penambahan Kodam di tiap provinsi prosesnya sekarang ada di Mabes TNI.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan penambahan struktur teritorial TNI Angkatan Darat penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia.
Sementara itu dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:
1. Kedudukan TNI
Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden.
Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.
Selanjutnya: penempatan militer hingga soal pidana