Srimiguna, mewakili korban, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD. “Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.
Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November tahun lalu ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023 lalu, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locusnya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Srimiguna bercerita, mulanya Bukhori alias BY berupaya dengan berbagai cara agar MY berkenan jadi istri keduanya. Saat korban sudah menjadi istri BY, korban diduga mengalami KDRT.
Dugaan KDRT ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Selama 2022, BY diduga menonjok, menampar, mencekik, hingga menginjak tubuh korban yang hamil. Akibatnya, kata Srimiguna, korban mengalami pendarahan.
“Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah dengan bantal,” ujar Srimiguna.
Bukhori Bantah Lakukan KDRT
Pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia mengatakan justru BY yang menjadi korban. BY, kata dia, sudah menceraikan istrinya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.
Maharani menyebut BY menceraikan istrinya karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil. Caranya, kata dia, dengan menekan dan mengancam BY.
Selain itu, Maharani mengatakan fitnah dan tuduhan terhadap BY dilakukan karena MY masih berharap rujuk kembali. Ia menyebut MY selalu mengancam BY bakal melapor ke MKD jika diceraikan.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” kata Maharani.
Adapun jika MY menyatakan ada KDRT, Maharani memaklumi hal tersebut. Sebab, kata dia, MY diduga mengalami depresi atau trauma sebelum BY.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” kata dia.
Pilihan Editor: Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Justru Jadi Korban