TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat kemarin, 19 Mei 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Gerius tersebut dilakukan dalam rangka menggali keterangan perihal pengondisian sejumlah proyek.
Ali memastikan Gerius One hadir dalam pemeriksaaan itu. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua atas arahan dan perintah Tersangka LE," kata Ali pada Sabtu 20 Mei 2023.
Selain itu, kata Ali, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.
"Selain itu didalami pula adanya aliran uang dari proyek dimaksud pada Tersangka LE," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Gerius juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
Gerius One Yoman sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Lukas. Penetapan status tersangka itu diterbitkan oleh penyidik pada 3 Mei 2023 lalu. Ali menjelaskan Gerius turut menerima uang suap bersama Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," ujar Ali.
Selanjutnya, pemberi suap ke Lukas juga sudah jadi tersangka