Lukas Enembe dituding menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) dalam pengurusan sejumlah proyek di Papua. Rijantono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Lukas.
KPK menuding Rijantono memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Rinjantono juga disebut menjanjikan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua uang hingga 14 persen dari nilai proyek yang digarap perusahaannya.
KPK juga telusuri pencucian uang Lukas Enembe
KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Gubernur Papua dua periode tersebut. Mereka telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporannya, PPATK menyatakan menemukan transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya.
Diantaranya, menurut laporan PPATK, adalah transfer ke rumah judi Marina Bay Sands, Singapura, yang mencapai total Rp 560 miliar. Video dan foto-foto Lukas Enembe sedang bermain judi di sana pun sempat viral di media sosial.