TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menarik kasus bos ajak staycation karyawannya sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di sebuah perusahaan alih daya PT Ikeda di Cikarang, Jawa Barat. Dengan demikian, kasus yang sempat viral itu kini resmi ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Ditarik, sekarang baru berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandhani Purwo Rahardjo Puro, Selasa, 16 Mei 2023.
Ditarik setelah gelar perkara
Djuhandhani mengatakan keputusan menarik kasus itu ke Bareskrim dilakukan seusai melakukan gelar perkara. Dia mengatakan Bareskrim meminta penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi untuk melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, Bareskrim memutuskan untuk menangani kasus itu. Namun, dia tidak menjelaskan alasan penarikan tersebut.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar perkara kemarin diputuskan untuk ditarik ke Bareskrim,” kata dia.
Djuhandhani mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di kasus ini. Menurut dia, penyidik Polres Kota Bekasi akan segera mengirimkan berkas dan alat bukti kasus itu ke Bareskrim.
Kasus bos ajak staycation sempat viral
Kasus bos ajak staycation itu mencuat setelah korban berinisial AD melaporkan apa yang menimpanya itu ke polisi. Dia mengaku dipaksa manajernya untuk staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak dirinya sebagai tenaga alih daya di PT Ikeda.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang manajer berinisial H. Polres Bekasi telah memeriksa H pada 11 Mei lalu. H merupakan manajer yang merangkap sebagai dosen di Universitas Pelta Bangsa.
PT Ikeda dan Universitas Pelita Bangsa telah memberhentikan sementara H dari jabatannya akibat kasus bos ajak staycation karyawannya itu. Mereka pun menyerahkan penyelesaian masalah ini ke kepolisian.