TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut berinisial IBN. Ia menjelaskan IBN merupakan seorang pensiunan PT Waskita Karya.
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Ketut pada Selasa 16 Mei 2023.
Ketut menjelaskan tersangka IBN diduga mengarahkan saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Ia menambahkan IBN juga diduga menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Tersangka IBN, kata Ketut disangkakan Pasal 21 UU Tipikor atas perbuatannya itu. "Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketut.
IBN ditahan
Guna memudahkan penyidikan, Ketut mengatakan tersangka IBN akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan IBN akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol MBZ. "Kami sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan umum," kata Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.
Ketut menyebut perkara yang diperiksa adalah proyek pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp 13,5 triliun. Namun dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan umum," ujar dia.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, Satu Orang Jadi Tersangka Rintangi Penydikan