TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali pada Senin 15 Mei 2023.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan dicegah ke luar negri selama enam bulan ke depan yaitu mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,
Adapun dalam pengumpulan bukti, Ali menyebut telah melakukan serangkaian penggeledahan. "Pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu seiring dengan ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi yang bernilai jumbo. Ia sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan KPK selama hampir tujuh jam pada Selasa 14 Maret 2023.
Ditemui usai klarifikasi LHKPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi mengatakan sudah klarifikasi semuanya dengan tim Direktorat LHKPN. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK tersebut.
"Semuanya sudah saya klarifikasi dengan KPK di dalam, untuk lebih detailnya silakan bertanya langsung kepada KPK," kata Andhi usai menjalani klarifikasi pada Selasa 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pernah menyebut adanya transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Bahkan, ia mengatakan transaksi yang dilakukan oleh Andhi Pramono tersebut bisa dibandingkan dengan milik Rafael Alun Trisambodo
"Seperti bus AKAP, saling salip," kata Ivan melalui pesan tertulis pada 10 Maret 2023 lalu.
Pilihan Editor: Disebut Miliki Transaksi Jumbo Seperti Rafael Alun, Begini Jawaban Andhi Pramono