TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya. Dengan demikian, Kejaksaan menyebut kasus tersebut siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada 29 Maret 2023 lalu. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.
"Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP," kata Bani pada Sabtu 13 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Bani mengatakan kronologi berlangsung antara Juli hingga September 2012 di mana dugaan kasusnya bermula sejak pemerintah mengumumkan kebijakan Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan dengan adanya nilai limit. Keadaan tersebut, kata dia, membuat Henry Surya khawatir nasabah Indosurya Inti Finance akan menarik uang mereka.
"Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah," ujar dia.
Kemudian, kata Bani, Henry Surya cs mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya untuk tujuan menghimpun dana. Ia melanjutkan kemudian Henry Surya memerintahkan anak buahnya merekayasa dokumen perizinan pendirian koperasi tersebut.
"Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris," kata Bani.
Sebelumnya, Henry Surya divonis bebas atas dakwaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah. Selain itu, Henry Surya juga dibebaskan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, polisi kembali menahan Henry Surya. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Pilihan Editor: Bareskrim Serahkan Tersangka Henry Surya ke Kejaksaan Agung