Menanggapi kasus PR, Kepala Subdirektorat Wilayah Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rina Komariah mengatakan para korban WNI di Myanmar kebanyakan berada di wilayah konflik. Dia mengatakan hingga sekarang pemerintah masih berusaha membebaskan WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. “KBRI masih mengupayakan agar WNI dapat keluar dari wilayah konflik tersebut,” kata dia.
Kasus Berulang
Migrant Care, organisasi yang berfokus pada advokasi permasalahan pekerja migran Indonesia meyakini bahwa 20 WNI yang telah dibebaskan dari Myanmar baru sebagian dari jumlah WNI yang menjadi korban perusahaan penipuan online di Myanmar. Migrant Care meyakini bahwa masih banyak buruh migran yang belum bisa dilepaskan dari perusahaan online scam tersebut.
Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Yusuf Ardabily mengatakan selama 2022 lembaganya menerima laporan ada 216 WNI yang menjadi korban TPPO di negara-negara kawasan Asia Tenggara, seperti Laos, Kamboja, Myanmar dan Filipina.
Khusus untuk Myanmar, sepanjang 2022 Migrant Care menerima 5 laporan. Yusuf melanjutkan bahwa pada 2023 jumlah laporan yang diterima oleh lembaganya bertambah. Menurut dia baru pada awal tahun ini saja, Migrant Cares sudah menerima laporan terkait 9 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. “Pak Pepen termasuk kasus yang kami terima sejak 2022,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, lembaganya mencatat pertama kali menerima laporan tentang WNI yang dipekerjakan ke perusahaan penipuan online pada 2022. Artinya, kata dia, tren perdagangan orang ke wilayah Asia Tenggara sebagai pelaku penipuan online mulai marak setelah pandemi Covid-19.
Dia menduga banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi menjadi salah satu faktor kasus ini muncul. Di sisi lain, kata dia, selama pandemi pula geliat masyarakat untuk melakukan investasi dimulai. Menurut dia, dua faktor tersebut memunculkan kebutuhan terhadap pekerja yang ditugasi untuk menjadi penipu online dengan modus investasi bodong.
Yusuf menilai bantuan dari pemerintah untuk membebaskan WNI yang terjebak di Myanmar masih minim. Karena itu, kata dia, banyak WNI yang akhirnya berupaya sendiri untuk bisa bebas dari perusahaan penipuan online tersebut. “Kemarin kami menerima laporan ada 5 orang WNI yang berhasil keluar setelah bernegosiasi sendiri dengan pihak perusahaan,” kata dia.
Masalahnya, kata Yusuf, tidak semua perusahaan mau diajak bernegosiasi. Dia mengatakan sebagian perusahaan penipuan online justru akan mengancam dan melakukan kekerasan ketika keluarga korban berupaya untuk bernegosiasi. Kasus Pepen, kata dia, menjadi salah satu model perusahaan itu. “Pak Pepen selama bekerja di sana itu tidak mendapatkan gaji sama sekali,” kata dia.
Menurut dia, Migrant Care memahami bahwa upaya pemerintah membebaskan WNI di Myanmar memiliki kendala khusus, yakni lokasi perusahaan yang berada di wilayah pemberontak. Karena masalah wilayah itu, kata dia, kepolisian setempat tidak bisa merangsek masuk ke wilayah tersebut.
Meski demikian, Yusuf meyakini pemerintah sebenarnya memiliki kemampuan diplomasi untuk membebaskan para WNI. Buktinya, kata dia, pemerintah berhasil membebaskan 20 WNI di Myanmar tak lama setelah kasus itu viral. “Ini bukan soal kemampuan tetapi kemauan,” kata dia.
Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Orang Terhadap 20 WNI ke Myanmar
Catatan Koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Ahad, 14 Mei 2023 pukul 17.26 WIB.
Dalam berita revisi ini nama istri korban dan korban disamarkan demi kepentingan keamanan dan kenyamanan keluarga. Mohon maaf atas berita sebelumnya.