TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah warga negara Indonesia yang terjebak dan dipekerjakan di perusahaan penipuan online di Myanmar diyakini lebih dari 20 orang dari yang sebelumnya sudah dibebaskan. Seorang istri WNI mengaku sudah hampir setahun suaminya terjebak di negara tersebut dan belum bisa keluar.
Mimpi buruk perempuan berinisial M bermula ketika suaminya, berinisial PR, 51 tahun kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Perusahaan produsen minuman tempat suaminya bekerja gulung tikar akibat pagebluk tersebut.
Pepen terpaksa banting stir menjadi sopir di keluarga kerabatnya. “Setahun jadi sopir, tapi Lebaran tahun lalu ditawari temannya untuk kerja di Thailand,” kata M ketika dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.
Perempuan 45 tahun yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi itu mengingat bahwa yang menawari suaminya pekerjaan di negeri seberang adalah temannya yang bernama Halim. Lewat Halim inilah, PR kemudian berkenalan dengan dua orang yang dikenal sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia ke Thailand bernama Andri dan Anita.
M belakangan baru mengetahui nama lengkap kedua orang itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Ia mengetahui nama lengkap itu setelah keduanya ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI ke Myanmar.
Keduanya diduga menjadi pihak yang merekrut dan memberangkatkan 20 WNI tersebut untuk bekerja di perusahaan penipuan online yang beroperasi di Myanmar. Bareskrim menangkap Andri dan Anita di apartemen di kawasan Bekasi pada 9 Mei 2023.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga dari 20 WNI tersebut menceritakan kisah kelam familinya yang bekerja di Myanmar di media sosial. Setelah cerita itu viral dan dilaporkan ke polisi, 20 WNI yang sempat tak bisa pulang ke Indonesia sekarang sudah dibebaskan.
Selanjutnya soal perkenalan dengan Andri dan Anita...