TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.
Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
1. Vonis Indrasari Wisnu Wardhana
Mahkamah Agung memvonis Indrasari Wisnu Wardhana 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Tolak perbaikan, pidana 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurangan," demikian bunyi putusan kasasi di laman resmi MA.
Pada tingkat pertama, Wisnu divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.
2. Vonis Lin Che Wei
Mahkamah Agung juga memperberat vonis terhadap Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Majelis hakim kasasi memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan.
Pada tingkat pertama, pria kelahiran Bandung 54 tahun lalu tersebut mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Selanjutnya, vonis kasasi terhadap 3 terdakwa lainnya