3. Vonis Master Parulian Tumanggor
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor juga mendapatkan vonis lebih berat pada tingkat kasasi. Master divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama Master mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.
4. Vonis Stanley M.A
Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A, mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dari Mahkamah Agung. Putusan terhadap Stanley ini sudah diketok terlebih dahulu, yaitu pada 3 Mei 2023.
Pada tingkat pertama, Stanley mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Vonis Pierre Togar Sitanggang
Terakhir, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto memutus perkara ini pada 9 Mei 2023.
Pada tingkat pertama, Pierre mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.
Kasus ini bermula dari adanya kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan harganya meroket pada awal 2022. Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dan menyebut ada permainan dalam pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei dinilai telah mengkondisikan pemberian izin ekspor tersebut kepada empat perusahaan, padahal keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor. Meskipun keduanya tak terbukti mendapatkan imbalan dari pemberian izin ekspor tersebut, mereka tetap dinilai melakukan korupsi minyak goreng.