Sejumlah sumber Tempo menyebutkan KPK telah menetapan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan gelar perkara pekan lalu.
Meski begitu, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Namun, KPK sendiri membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka baru yang mana salah satunya dideskripsikan sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.
Nama Hasbi dan Dadan di dakwaan kasus KSP Intidana
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebelumnya tercantum dalam dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya adalah pengacara yang mewakili kreditur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam pengurusan kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
Yosep disebut sempat bertemu dengan Dadan dalam pengurusan kasus ini. Dadan, menurut dakwaan tersebut, adalah orang kepercayaan Hasbi Hasan. Yosep pun mengakui pertemuan tersebut. Dia bahkan menyebut Dadan sempat melakukan video call dengan Hasbi saat pertemuan tersebut.
“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan Dadan dan Hasbi dalam perkara suap terhadap dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, tersebut. Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.