Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

image-gnews
Ilustrasi rokok linting. Wisegeek.com
Ilustrasi rokok linting. Wisegeek.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rokok menjadi problema baru dalam perundang-undangan Indonesia belakangan ini. Pasalnya, dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan, rokok dikategorikan sebagai zat adiktif setara dengan narkotika.

Keberadaan cikal bakal rokok di Tanah Air telah ada sejak era 1600-an. Hal ini seiring masuknya tembakau ke wilayah Nusantara sebagaimana tercacat dalam Naskah Jawa, Babad Ing Sangkala. Tembakau diceritakan telah masuk ke Pulau Jawa bersama wafatnya Panembahan Senapati, pendiri Dinasti Mataram.

Eksistensi rokok di era prapenjajahan juga termaktub dalam kisah rakyat Roro Mendut. Diceritakan, Roro Mendut memiliki kecantikan yang memukau banyak pria. Panglima perang Sultan Agung dari Kerajaan Mataram, Tumanggung Wiraguna pun menaksir dan melamarnya. Namun Roro Mendut menolak. Alasannya, dia telah memiliki kekasih hati.

Akibatnya sang Temanggung Wiraguna tersinggung dan murka. Dia lantas meminta upeti kepada Roro Mendut dalam jumlah besar. Upeti adalah sebutan untuk setoran rakyat, sekarang pajak, kepada raja. Untuk membayar upeti itu, Roro Mendut kemudian membuka usaha. Dia menjual rokok. Rokok itu dilinting dan direkat menggunakan air ludahnya. Rokoknya pun terjual laris.

Sementara menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Museum Kretek, Suyanto, rokok linting, juga disebut rokok kretek, berdasarkan catatan sejarah ditemukan oleh Jamhari. Pada mulanya Jamhari meramu tembakau dan cengkeh untuk dijadikan obat, dengan menghisap asap racikan tersebut yang dilinting dengan klobot atau kulit jagung. Temuan tersebut, diperkirakan terjadi sekitar tahun 1890-an.

Nama rokok linting berasal dari cara membuatnya. Yaitu dengan cara melinting bahan-bahan rokok ke dalam klobot. Modern ini, klobot telah diganti dengan kertas khusus rokok, disebut garet. Bahannya tak muluk-muluk, tembakau kering dan cengkeh. Bahan tersebut ditata di atas garet kemudian digulung. Rokok ini disebut “Tingwe” alias ngelinting dewe. Bahasa Jawa untuk melinting sendiri.

Seiring berkembangnya zaman, rokok linting kemudian diproduksi secara modern. Tidak lagi menggunakan tangan, tetapi menggunakan mesin. Kendati begitu beberapa perokok masih menggunakan metode melinting. Cara ini dapat menjadi alternatif di tengah melonjaknya harga rokok. Melinting rokok sendiri dinilai lebih hemat. Selain itu, bagi penikmatnya, ada kepuasan tersendiri merokok dari hasil lintingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbaru, rokok bakal disetarakan dengan narkotika menurut RUU Kesehatan. Merujuk draf RUU Kesehatan, pasal 154 ayat 3 berbunyi: zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol; hasil tembakau, hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Untuk para pelaku industri hasil tembakau, aturan ini akan sangat merugikan. Karena mempengaruhi produksi dan distribusi.

Sejumlah pihak pun keberatan terkait rumusan tersebut. Mereka di antaranya PBNU, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dan kementerian perindustrian. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi mengatakan, aturan soal tembakau cukup diserahkan ke aturan yang saat ini sudah berlaku saja.

Tak hanya memprotes, forum diskusi antar ahli keilmuan Islam di PBNU ini menolak dan meminta agar pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut. “Kami menolaknya,” kata Ketua LBM PBNU Mahbub Ma’afi saat dihubungi, Senin, 8 Mei 2023.

TEMANGGUNG GOV | TIM TEMPO

Pilihan editor : Kemenkes Ingatkan Generasi Muda Bahaya Rokok Elektrik
 Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

11 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

12 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

16 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

31 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

34 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

45 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

49 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.