Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Krisdayanti. Dok. Raya Music
Krisdayanti. Dok. Raya Music
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Orang yang mengganti nama di dokumen kependudukan mereka memiliki beragam alasan. Terbaru, penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti dengan alasan ingin memiliki nama yang terdiri dari dua kata.

Lantas, bagaimana cara mengganti nama? Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengubah nama Anda di dokumen kependudukan:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Surat Permohonan Penggantian Nama: Tulis surat resmi yang menjelaskan alasan Anda ingin mengganti nama dan sertakan informasi pribadi lengkap.

- Fotokopi KTP Lama: Sediakan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mencantumkan nama lama Anda.

- Surat Nikah/Perubahan Status: Jika penggantian nama terkait dengan pernikahan atau perubahan status perkawinan, sertakan salinan surat nikah atau dokumen yang menunjukkan perubahan status tersebut.

2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan Terdekat

Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan setempat untuk memulai proses penggantian nama. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan mintalah petunjuk lebih lanjut.

3. Isi Formulir Permohonan

Di kantor Dinas Kependudukan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian nama. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

4. Verifikasi Identitas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas akan memverifikasi identitas Anda dengan membandingkan dokumen yang Anda berikan dengan data yang ada di sistem kependudukan. Pastikan memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Biasanya, proses penggantian nama memerlukan biaya administrasi tertentu. Anda akan diminta untuk membayar biaya ini di kantor Dinas Kependudukan. Pastikan mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan siapkan uang tunai dengan nominal yang tepat.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya administrasi, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor tersebut.

7. Dapatkan Dokumen Baru

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan dokumen baru yang mencantumkan nama yang telah diubah. Pastikan untuk memeriksa kembali semua detail dalam dokumen tersebut dan hubungi petugas jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian.

Ingatlah bahwa proses penggantian nama di dokumen kependudukan dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau negara.

Pilihan Editor: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

23 jam lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

2 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

10 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

12 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

20 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

21 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

31 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

42 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

50 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.