Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi WC Sultan di Kabupaten Bekasi, KPK Akan Segera Umumkan Tersangka

Editor

Febriyan

image-gnews
Bangunan toilet SDN 04 Mangunjaya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 27 Oktober 2021. KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan ratusan toilet di sejumlah institusi pendidikan di Kabupaten Bekasi, salah satu pembangunan tersebut berada di SDN 04 Mangunjaya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp98 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Bangunan toilet SDN 04 Mangunjaya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 27 Oktober 2021. KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan ratusan toilet di sejumlah institusi pendidikan di Kabupaten Bekasi, salah satu pembangunan tersebut berada di SDN 04 Mangunjaya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp98 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau yang kerap disebut korupsi WC Sultan masih terus berjalan. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidik sebentar lagi hampir menuntaskan kerjanya.

“Sedang kita kerjakan, ini sudah mau menuju final. Untuk calon tersangkanya tunggu saja. Nanti kita umumkan,” kata Asep Guntur pada Rabu 10 Mei 2023.

Alasan kasus ini berjalan lambat

Asep Guntur menjelaskan mengapa proses penyelidikan di KPK berlangsung panjang dalam kasus tersebut. Ia mengatakan penyelidik KPK memerlukan waktu untuk menilai potensi kerugian negara yang muncul dari pengadaan toilet tersebut.

“Jadi memang yang menjadi sedikit tantangan bagi kita adalah bagaimana menentukan dari 488 titik ini tidak sedikit dan ini berada di satu Bekasi yang luas. Jadi agak panjang karena penilaian objeknya 488 objek,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK terus panggil sejumlah pihak

Selain itu, Asep Guntur juga mengatakan penyelidik terus memanggil sejumlah pihak yang mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Ia menambahkan KPK juga telah berkoordinasi dengan sejumlah auditor untuk menaksir kerugian keuangan negara.

“Saya sampaikan ini masih tahap penyelidikan sudah mendekati akhir. Nanti ditunggu saja,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. Pengumuman penyelidikan oleh KPK tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2021.

Proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp 98 miliar. Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut janggal sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp 196,8 juta. Karena itulah kasus ini disebut korupsi WC Sultan.

Modus Korupsi dan desakan dari IPW

Sejumlah sumber Tempo mengatakan modus korupsi dari pengadaan satu unit toilet tersebut adalah adanya pengurangan kualitas dalam pengadaan satu unit toilet. Misalnya saja, satu unit toilet dikurangi kualitas bahan bangunan, sementara untuk toilet yang lain dikurangi untuk kualitas fasilitas yang ada di dalam toilet.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus korupsi WC Sultan ini. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun. 

"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC sultan ini," kata Sugeng lewat keterangan tertulis pada Rabu, 10 Mei 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan