TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dadan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, disebut mengetahui adanya transfer uang yang dilakukan kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Wawan menyatakan uang suap itu total bernilai lebih dari 16 miliar. Dia menyatakan, uang itu berasal dari Heryanto Tanaka.
“Silakan dijumlah ada 110 ribu dolar Singapura, kemudian ada 220 ribu dolar Singapura, ada 202 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp 11,2 miliar,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 10 Mei 2023. “Ada bukti transfernya yang dikirimkan pada Dadan.”
Nama Dadan dan Hasbi sempat disebutkan dalam berkas tuntutan dua terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka adalah pengacara yang mewakil Heryanto dan Ivan. Keduanya dituntut 9 dan 6 tahun penjara.
Yosep dan Dadan pernah bertemu dan melakukan video call dengan Hasbi Hasan
Wawan menyatakan Yosep pernah bertemu dengan Dadan. Dalam pertemuan itu, Dadan sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan.
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan.
Uang suap untuk mengurus 3 perkara
Wawan menjelaskan, uang tersebut untuk mengurus tiga perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ketiga perkara itu adalah kasasi pidana terhadap pengurus Intidana, Budiman Gandi Sudirman, kasasi kepailitan koperasi itu dan Peninjauan Kembali (PK) Budiman.
“Terkait dengan pidana itu SGD (dolar Singapura) 110 ribu, kemudian perkara perdata khusus SGD 220 ribu, kemudian untuk PK SGD 202 ribu. Jadi ada tiga perkara yang di urus,” kata dia.
Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
Dalam berkas dakwaan Yosep dan Eko disebutkan, Rumah Pancasila adalah kantor Yosep di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang. Pertemuan yang dimaksud terjadi pada 25 Maret 2022 antara Yosep dengan Dadan. Di sana keduanya sempat membicarakan perkara pidana kasasi , pengurus KSP Intidana yang dipidanakan oleh Heryanto dan Ivan.
Selanjutnya, Yosep dan Eko akui adanya penyerahan uang