Theodorus Yosep Parera dan Eko Sampurno dalam sidang juga mengakui serangkaian penyerahan uang tersebut. .
“Satu, bahwa kami berdua mengaku bersalah telah menyerahkan uang pada Desy Yustria dalam beberapa perkara saudara Heryanto Tanaka di Mahkamah Agung sesuai dengan perintah Heryanto Tanaka atas permintaan Desy Yustria," kata Eko saat membacakan pledoi pada Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara mengenai penyebutan nama Hasbi Hasan dan Dadan, Yosep mengaku hanya sekedar tahu jika keduanya saling mengenal.
“Saya tahu mereka berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi initnya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosef usai sidang.
Dadan dan Hasbi sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kasus jual beli putusan perkara di Mahkamah Agung ini menyeret dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Gazalba merupakan hakim yang menangani kasasi pidana Budiman Gunadi sementara Dimyati merupakan hakim yang menangani kasasi kepailitan KSP Intidana.
Sejumlah sumber Tempo menyebutkan bahwa Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.
KPK telah mencekal Dadan Tri Yudianto sejak Januari lalu sementara Hasbi Hasan menyusul beberapa hari lalu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Meskipun demikian, dia tak mau membeberkan identitas dua tersangka tersebut.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu 10 Mei 2023. "Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya."