Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

image-gnews
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini marak terjadi penyalahgunaan airsoft gun yang dilakukan pengendara kepada pengguna jalan lain. David Yulianto menodongkan pistol airsoft gun kepada pengendara lain di Jalan Tol Tomang.

Airsoft gun biasanya bertipe pistol atau handgun sengaja disimpan dikendaraan, yang kemudian menodongkannya dengan beragam alasan seperti untuk bela diri, menakut-nakuti maupun untuk bergaya. 

Salah satunya, pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pengemudi Fortuner yang mengacungkan airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Berkaitan dengan hal tersebut, lantas bagaimanakah hukum penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?

Izin kepemilikan airsoft gun sendiri diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan diajukan kepada Kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. 

Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertempuran. 

Prosedur hukum penyalahgunaan kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan. Seperti dijelaskan dari tribratanews.kepri.polri.go.id, airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”).

Dalam pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Kecuali  orang  yang  bersangkutan tersebut  telah melakukan  tindak pidana  atau  merugikan  orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.

Namun demikian, airsoft gun juga disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Selain itu izin penggunaan hanya dapat digunakan selama satu tahun sejak dikeluarkan. 

Mengutip publikasi “Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Sanksi berupa wajib menyerahkan replika senjata untuk disimpan di Gudang Polri dan surat izin pemilikan dan penggunaan, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian surat izin kepemilikan, serta dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik barang.

Kemudian menembak orang lain menggunakan airsoft gun termasuk tindakan penganiayaan dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pilihan Editor: Koboi Jalan Tol Pakai Airsoft Gun, Tak Sembarang Bisa Memilikinya Kecuali Penuhi Syarat Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

12 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

11 hari lalu

Pengemudi memarkir kendaraannya di I-75 di utara London, Kentucky, 7 September 2024. Departemen Pemadam Kebakaran Mount Vernon/Handout via REUTERS
Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

16 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

17 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

22 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

23 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.