TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini marak terjadi penyalahgunaan airsoft gun yang dilakukan pengendara kepada pengguna jalan lain. David Yulianto menodongkan pistol airsoft gun kepada pengendara lain di Jalan Tol Tomang.
Airsoft gun biasanya bertipe pistol atau handgun sengaja disimpan dikendaraan, yang kemudian menodongkannya dengan beragam alasan seperti untuk bela diri, menakut-nakuti maupun untuk bergaya.
Salah satunya, pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pengemudi Fortuner yang mengacungkan airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Berkaitan dengan hal tersebut, lantas bagaimanakah hukum penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?
Izin kepemilikan airsoft gun sendiri diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan diajukan kepada Kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertempuran.
Prosedur hukum penyalahgunaan kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan. Seperti dijelaskan dari tribratanews.kepri.polri.go.id, airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”).
Dalam pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.
Namun demikian, airsoft gun juga disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Selain itu izin penggunaan hanya dapat digunakan selama satu tahun sejak dikeluarkan.
Mengutip publikasi “Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Sanksi berupa wajib menyerahkan replika senjata untuk disimpan di Gudang Polri dan surat izin pemilikan dan penggunaan, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian surat izin kepemilikan, serta dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik barang.
Kemudian menembak orang lain menggunakan airsoft gun termasuk tindakan penganiayaan dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pilihan Editor: Koboi Jalan Tol Pakai Airsoft Gun, Tak Sembarang Bisa Memilikinya Kecuali Penuhi Syarat Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.