Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Meski baru sebatas usulan, kritik muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Menurut koalisi, usulan untuk memberikan ruang lebih banyak bagi TNI menduduki jabatan sipil bisa membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI.
"Seperti yang pernah dipraktikkan di era rezim otoritarian Orde Baru," demikian pernyataan sikap koalisi.
Dengan doktrin dwifungsi ABRI, kata koalisi, militer di era Orde Baru bisa terlibat dalam politik praktis. Salah satunya dengan menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, DPR, kepala daerah dan lainnya.
Dengan demikian, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dinilai dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. "Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," kata koalisi.
Koalisi juga menilai adanya upaya perluasan ruang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru. Sebab selama ini, banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.
Koalisi mengutip data Ombudsman RI yang mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh.
TNI Aktif Masuk ESDM
Cerita soal masuknya prajurit aktif ke dalam kementerian dan lembaga di luar batasan di UU TNI sebenarnya sudah kejadian lama. Tahun 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan menunjuk perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. Keputusan itu dikritik banyak pihak.
Namun Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penunjukkan Roy Bait itu dinilai sangat penting bagi kemajuan Kementerian ESDM. Roy dipilih setelah melalui proses dan aturan yang berlaku.
Menurut Wiratmaja, Roy Bait adalah orang yang cocok mengisi posisi tersebut. "Untuk saya di BPSDM, keahlian dan pengalaman Pak Roy memang sangat diperlukan," ujar Wiratmaja saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2019.
Ketua Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR, Abdul Kharis Almasyhari kala itu ikut mengkritik pelantikan Roy oleh Jonan. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.
“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga saat itu menyampaikan kritik atas keputusan tersebut. “Tidak bisa seenaknya begitu,” kata Komisioner KASN Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Namun meski pelanggaran diduga terjadi, tidak ada aksi lanjutan dari DPR maupun KASN atas penunjukkan militer aktif di Kementerian ESDM ini.
Pilihan Editor: ILUNI UI Minta Publik Waspada Wacana TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah