TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perubahan pasal muncul dalam usulan revisi UU TNI dari Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI. Dalam draf usulan yang beredar, salah satunya yaitu soal penempatan prajurit aktif di organ sipil di kementerian dan lembaga yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2.
Dalam aturan yang saat ini berlaku, prajurit aktif hanya bisa mendapatkan jabatan di 10 kementerian dan lembaga sebagai berikut:
1. Kemenko Politik Hukum dan Keamanan
2. Pertahanan negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional
10. Mahkamah Agung
Tapi dengan usulan perubahan, pos jabatan untuk prajurit aktif diperluas. Tambahannya yaitu:
1. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Staf Kepresidenan
4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
6. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
7. Badan Keamanan Laut
8. Kejaksaan Agung
9. kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Selanjutnya kembalinya Dwifungsi ABRI...