TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajad dinilai terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
"Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun," kata Jaksa Wawan Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan dan meringankan Sudrajad
Dalam pemaparannya, Wawan menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Sudrajad. Diantaranya, Sudrajad tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu semakin diperparah dengan jabatan yang dia emban sebagai hakim agung.
"Kemudian, merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA, juga merusak citra profesi hakim," kata Wawan.
Namun, lanjutnya, ada pula hal yang meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Sudrajad juga dinilai memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya, tanggapan pengacara Sudrajad Dimyati