TEMPO.CO, Labuan Bajo - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong kemajuan dalam negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN. Perjanjian semacam itu sangat dibutuhkan dan telah lama tertunda. Terutama untuk menunjang dalam pemberantasan perdagangan orang yang bakal dideklarasikan dalam KTT ASEAN.
"Itu akan mencegah kawasan kita menjadi surga bagi para penjahat, dan memperkuat ASEAN sebagai Komunitas berbasis aturan,” katanya dalam pembukaan ASEAN Political Security Council (APSC) meeting pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menegaskan konferensi tingkat tinggi atau KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, akan memberikan perhatian khusus pada proliferasi kejahatan transnasional di regional Asia tenggara, termasuk perdagangan orang.
"Pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Memerangi Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi,” kata Mahfud.
"Mereka tidak hanya menghadirkan ancaman bagi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan, tetapi juga menghambat proses pembangunan masyarakat kita,” katanya menambahkan.
Saat jumpa pers di Labuan Bajo pada Senin, 10 Mei 2023, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengharapkan deklarasi itu akan membuahkan hasil konkret. Sementara saat jumpa pers di Jakarta akhir pekan lalu, Retno mengatakan perdagangan orang yang terkait dengan online scams merupakan masalah regional.
Retno mencatat, dalam 3 tahun terakhir Kementerian Luar Negeri telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scams. Untuk korban WNI, mereka tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.
Dalam pernyataan pada Jumat, Retno mengatakan, ada penyelamatan 1.048 orang korban perdagangan manusia dari 10 negara yang melibatkan otoritas Filipina dan beberapa perwakilan negara lain termasuk KBRI Manila. Indonesia ikut proses ini karena 143 di antara korban merupakan WNI.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengapresiasi langkah pemerintah. Namun dia mencatat deklarasi di konferensi itu harus membuat efektif 'ASEAN Convention Against Trafficking in person.
"Deklarasi diharapkan bukan langkah reaktif namun harus dibarengi langkah progresif di negara-negara ASEAN, karena selama ini dalam persoalan penanganan korban perdagangan orang manusia itu sering kali masing-masing negara melakukan pendekatan berbeda," kata Wahyu melalui pesan suara kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2023.
Wahyu memberi contoh, misalnya Indonesia, Filipina memperlakukan sebagai korban, namun di negara tujuan, mereka sering dikriminalisasi sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian.
"Harus ditempatkan korban, tidak boleh dikriminalisasi, dengan prinsip non-punishment principle di semua instrumen internasional tentang perdagangan manusia atau orang," kata Wahyu.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut ASEAN akan Deklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia