TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 3 saksi dalam kasus korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga saksi itu di antaranya, notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Bambang Sularso dan Widyatmoko.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 9 Mei 2023.
Ali mengatakan selain dua pejabat itu, KPK juga memanggil seorang saksi dari unsur swasta bernama Safitri. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan biasanya disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah mili Rafael serta Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar.
KPK sudah menahan Rafael Alun sejak 3 April 2023. Rafael ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Rafael Alun telah membantah menerima gratifikasi tersebut. Kasus korupsi Rafael awalnya mencuat dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy. Akibat penganiayaan itu, gaya hidup Mario yang kerap memamerkan kemewahan ikut disorot. Warganet kemudian menelisik harta Rafael Alun Trisambodo.
Pilihan Editor: PDIP Respons Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan yang Minta Pemerintah Netral