TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus obstruction of justice.
"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 9 Mei 2023.
Ali mengatakan Roy akan segera diperiksa oleh tim penyidik. Dia belum memastikan apakah KPK akan langsung menahan Roy atau tidak. "Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," tutur dia.
KPK menetapkan Roy dan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman menjadi tersangka kasus penghalangan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe. Roy dan Gerius diduga memberikan saran agar Lukas tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
KPK mulai menyidik kasus Lukas sejak akhir 2020 lalu. Komisi antirasuah menduga Lukas menerima gratifikasi terkait proyek di Dinas PUTR Provinsi Papua senilai Rp 10 miliar. Belakangan, KPK juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri.
Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas Enembe di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.
Pilihan Editor: PDIP Respons Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan yang Minta Pemerintah Netral