Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari 23 organisasi masyarakat. Mereka adalah:
1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI)
2. Maju Perempuan Indonesia (MPI)
3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, (PERLUDEM)
6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
7. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
8. Kalyanamitra
9. Institut Perempuan
10. KOPRI PB PMII
11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
12. JALA PRT
13. Prodi Kajian gender UI
14. Cakra Wikara Indonesia (CWI)
15. CEDAW Working Group Indonesia
16. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
17. KOHATI PB HMI
18. FORHATI Nasional
19. Pusako FH Unand
20. Election Corner UGM
21. Pusat Studi Kepemiluan Unsrat
22. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)
23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Anggota koalisi dari perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala, menuntut Bawaslu untuk segera melakukan pengkajian terhadap PKPU tersebut. Dia meminta Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar aturan itu direvisi.
"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam," ujarnya.