Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar, Ini Sanksi dan Daftar Kasus Human Trafficking

image-gnews
WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengumumkan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perdagangan orang atau human trafficking terhadap 20 warga negara Indonesia di Myanmar. Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyebut bahwa Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penggalian informasi dan keterangan dari berbagai pihak. 

"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Brigjen Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Mei 2023.

Selain itu, Brigjen Ramadhan juga turut menyebut bahwa penyelidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada beberapa pihak. Salah satunya, yakni kepada pihak keluarga korban.

Hasil dari penyelidikan tersebut mendapati bahwa keterangan adanya peran pihak ketiga, yakni berupa vendor perjalanan yang bertugas untuk memberangkatkan. Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan juga menjelaskan modus operandinya, yakni para korban ditawarkan untuk diberangkatkan ke Thailand, tetapi malah diberangkatkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujar Brigjen Ramadhan. 

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan 20 WNI yang diberangkatkan ke Myanmar secara ilegal. Pasalnya, dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada riwayat lalu lintas 20 WNI tersebut di pihak Imigrasi Myanmar. 

Selain itu, Brigjen Ramadhan juga menerangkan bahwa 20 WNI tersebut sempat terdeteksi di wilayah Myawaddy, Myanmar. Daerah tersebut merupakan area yang rawan karena merupakan titik wilayah konflik bersenjata di Myanmar.

Sanksi Hukuman Perdagangan Orang

Dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Brian Septiadi Daud, dkk dengan judul Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia, menyebut bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut hukuman pidana yang dijatuhkan sifatnya beragam, mulai dari denda senilai Rp 40 juta hingga Rp 600 juta dan hukuman penjara mulai dari yang paling singkat 3 tahun dan terlama seumur hidup.

Deretan Kasus Perdagangan Orang di Indonesia

Seperti dilansir dari laman pusiknas.polri.go.id, dalam tujuh bulan di 2022, Polri telah menangani 57 kasus TPPO di Indonesia, dengan penindakan paling banyak dilakukan pada Juli 2022. Berikut deretan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang belakangan pernah terjadi di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Lampung

Seperti dilansir dari laman lampung.antaranews.com, Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perdagangan manusia di wilayah Bandar Lampung, tersangka merupakan RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat. Penangkapan pelaku tersebut didasarkan atas keterangan dua orang PSK yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, mereka diberi uang sebesar Rp 1 juta setelah melayani pria, sementara RS mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu per orang.

2. Langkat

Kasus perbudakan modern yang dilakukan oleh eks bupati Langkat sempat menghebohkan jagat dunia maya Indonesia. Pasalnya, berdasarkan laporan Migrant Care telah menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat. Pada Maret 2022, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 2 dan 7 UU Nomor 21 Tahun 2007.

3. Tangerang

Seperti dilansir dari laman antaranews.com kasus yang terjadi pada Desember 2021 lalu terungkap setelah pihak Polresta Tangerang menemukan tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Pelaku merupakan sepasang suami istri yang mempekerjakan TKI di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar. Kedua tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan gaji sebesar $1200, tetapi korban diminta membayar Rp 20-30 juta.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Usut Kasus Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

5 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

5 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.


Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

6 jam lalu

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Panggilan ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

16 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Topan Yagi Hantam Myanmar, Junta Militer Minta Bantuan Asing Atasi Banjir

20 jam lalu

Foto udara menunjukkan banjir akibat Topan Yagi di provinsi utara Chiang Rai, Thailand, 12 September 2024. Setelah menghantam Vietnam, Topan Yagi bergerak ke Thailand hingga mengirimkan angin kecang, banjir dan tanah longsor. REUTERS/Boonwed Saetiow
Topan Yagi Hantam Myanmar, Junta Militer Minta Bantuan Asing Atasi Banjir

Junta Myanmar meminta bantuan asing untuk mengatasi banjir akibat topan Yagi.


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

23 jam lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.


Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

23 jam lalu

Polisi Hutan berpose di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, 3 Desember 2015. Mereka menjaga kawasan taman nasional dari gangguan para pemburu liar dan mengamankan satwa liar yang berada di daerah tersebut saat keluar dari area taman nasional. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

Aparat menduga kebakaran di Taman Nasional Way Kambas adalah ulah pemburu.


Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

23 jam lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.


Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

Pluhan warga Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO saat ini tersandera di Myanmar. Mereka dipekerjakan secara paksa dan mendapat siksaan.


Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

1 hari lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.