TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengumumkan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perdagangan orang atau human trafficking terhadap 20 warga negara Indonesia di Myanmar. Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyebut bahwa Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penggalian informasi dan keterangan dari berbagai pihak.
"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Brigjen Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Mei 2023.
Selain itu, Brigjen Ramadhan juga turut menyebut bahwa penyelidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada beberapa pihak. Salah satunya, yakni kepada pihak keluarga korban.
Hasil dari penyelidikan tersebut mendapati bahwa keterangan adanya peran pihak ketiga, yakni berupa vendor perjalanan yang bertugas untuk memberangkatkan. Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan juga menjelaskan modus operandinya, yakni para korban ditawarkan untuk diberangkatkan ke Thailand, tetapi malah diberangkatkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujar Brigjen Ramadhan.
Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan 20 WNI yang diberangkatkan ke Myanmar secara ilegal. Pasalnya, dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada riwayat lalu lintas 20 WNI tersebut di pihak Imigrasi Myanmar.
Selain itu, Brigjen Ramadhan juga menerangkan bahwa 20 WNI tersebut sempat terdeteksi di wilayah Myawaddy, Myanmar. Daerah tersebut merupakan area yang rawan karena merupakan titik wilayah konflik bersenjata di Myanmar.
Sanksi Hukuman Perdagangan Orang
Dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Brian Septiadi Daud, dkk dengan judul Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia, menyebut bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut hukuman pidana yang dijatuhkan sifatnya beragam, mulai dari denda senilai Rp 40 juta hingga Rp 600 juta dan hukuman penjara mulai dari yang paling singkat 3 tahun dan terlama seumur hidup.
Deretan Kasus Perdagangan Orang di Indonesia
Seperti dilansir dari laman pusiknas.polri.go.id, dalam tujuh bulan di 2022, Polri telah menangani 57 kasus TPPO di Indonesia, dengan penindakan paling banyak dilakukan pada Juli 2022. Berikut deretan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang belakangan pernah terjadi di Indonesia.
1. Lampung
Seperti dilansir dari laman lampung.antaranews.com, Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perdagangan manusia di wilayah Bandar Lampung, tersangka merupakan RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat. Penangkapan pelaku tersebut didasarkan atas keterangan dua orang PSK yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, mereka diberi uang sebesar Rp 1 juta setelah melayani pria, sementara RS mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu per orang.
2. Langkat
Kasus perbudakan modern yang dilakukan oleh eks bupati Langkat sempat menghebohkan jagat dunia maya Indonesia. Pasalnya, berdasarkan laporan Migrant Care telah menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat. Pada Maret 2022, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 2 dan 7 UU Nomor 21 Tahun 2007.
3. Tangerang
Seperti dilansir dari laman antaranews.com kasus yang terjadi pada Desember 2021 lalu terungkap setelah pihak Polresta Tangerang menemukan tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Pelaku merupakan sepasang suami istri yang mempekerjakan TKI di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar. Kedua tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan gaji sebesar $1200, tetapi korban diminta membayar Rp 20-30 juta.
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Usut Kasus Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.