Kaji pemulihan hak para eksil
Selain hak kewarganegaraan, kata dia, pemerintah masih mengkaji pemulihan hak-hak lain para eksil. “Kami perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan para eksil politik, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para eksil,” ujar dia.
Tawaran yang diberikan Kemenkumham ini merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah untuk memulihkan hak para korban eksil peristiwa 1965. Para eksil tersebut mulanya adalah mahasiswa atau WNI yang sedang berada di luar negeri ketika Gerakan 30 September 1965 meletus. Akibat tragedi tersebut mereka tak bisa pulang tanah air karena dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Dhahana berujar telah memetakan jumlah eksil peristiwa 1965 yang akan dipulihkan haknya. Menurut dia sudah ada 30 eksil yang terdata.
“Kami optimistis terhadap pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, utamanya kepada 30 korban eksil politik eks WNI,” katanya.
Dhahana menuturkan, berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Luar Negeri, para eksil tersebut tersebar di sejumlah negara Eropa. Lima belas orang, kata dia, saat ini tinggal di Republik Ceko, sementara 3 orang lainnya tinggal Rusia dan 9 orang tinggal di Swedia. Tiga eksil lainnya berada di Bulgaria, Albania dan Kroasia.
FAJAR PEBRIANTO | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Tersandung Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Ditahan dan Ingatkan Para Konten Kreator