TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun Lina tidak dilakukan penahan dengan alasan kesehatan.
Lina sebelumnya telah diperiksa sejak Rabu, 3 Mei 2023 pagi dan dikabarkan akan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki tersangka diketahui mengidap penyakit maag akut.
"Semalam tersangka dirawat di UGD sehingga kami tidak menahan tersangka," kata Agung Marlianto di Palembang pada Kamis, 4 Mei 2023.
Selebgram Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah seorang pendakwah di Palembang pada Rabu kemarin. Lina sempat membuat heboh jagad media sosial. Dalam postingan di TikTok dia tampak menyantap bagian dari daging babi sembari mengucap Basmallah.
Masih kata Agung, pihaknya sudah mengingatkan tersangka agar kooperatif setiap dipanggil polisi dalam proses penyidikan.
Sementara proses penyidikan masih terus berjalan dan pelapor kata Agung juga sudah dihubungi penyidik. Kasus ini bisa saja dihentikan apabila ada pencabutan laporan.
"Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke Pengadilan," kata dia.
Agung mengatakan, pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengunggah konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau pun menyerang kelompok atau agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
Adapun Lina Mukherjee tak memberi banyak keterangan sebelum diperiksa kemarin. "Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata dia.
Pilihan Editor: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Begini Bunyi Pasal dan Sanksi Hukumannya