Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Begini Bunyi Pasal dan Sanksi Hukumannya

image-gnews
Lina Lutfia atau Lina Mukherjee, warga Indonesia yang hits di kalangan Bollywood (TABLOIDBINTANG.COM)
Lina Lutfia atau Lina Mukherjee, warga Indonesia yang hits di kalangan Bollywood (TABLOIDBINTANG.COM)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama buntut konten makan kulit babi. Selebgram itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten baca bismillah saat makan kulit babi lewat akun @Linamukherjee_.

Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Mengutip dari publikasi "Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penodaan Agama Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia" penistaan agama diatur dalam KUHP pasal 156, 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547. 

Sedangkan di luar KUHP aturan pidana terhadap agama tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010. Menurut regulasi tersebut hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik,Hindu, Budha, dan Konghucu (confucius).

Berdasarkan yuris prudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam BritishIndian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Kendati kemudian, Pasal 156a KUHP adalah sebuah pasal sisipan. Sehingga menimbulkan persoalan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.

Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Bab V tentang Kejahatan ini mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.

Untuk menjerat tindak pidana penodaan agama biasanya para penegak hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Adapun bunyi pasal 156 antara lain: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Merangkum Publikasi "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penistaan Agama Yang Menyuruh Seseorang Untuk Melangkahi Al-Qur’an ( Studi Kasus Di Kec.Bram Itam Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi)" dalam pasal 156a dijelaskan tersangka pidana penista agama dipenjara paling lama 5 tahun. Aturan ini berlaku terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, dalam RUU KUHP Pasal 302 juga dijelaskan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.

Mengutip dari kominfo.go.id, pasal 302 RUU KUHP berbunyi: "Setiap orang di muka umum yang menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". Selain itu, pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.

Pilihan Editor: Buntut Konten Bismillah Saat Makan Kulit Babi Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

4 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Ada ancaman hukuman berat tindak pemerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

10 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan. Ini kata Direskrimsus Polda Metro Jaya.


Bareskrim Polri Tangkap Satu Jaringan Fredy Pratama di Bekasi

14 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Tangkap Satu Jaringan Fredy Pratama di Bekasi

"Inisial B. Kita tinggal eksekusi aja. Tapi bukan selebgram ya, masyarakat biasa jaringan Fredy Pratama," kata Mukti Juharsa.


Singgung Tuntutan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Komisi III DPR Sebut Penegak Hukum Belum Paham Semangat KUHP Baru

19 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Singgung Tuntutan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Komisi III DPR Sebut Penegak Hukum Belum Paham Semangat KUHP Baru

Taufik Basari menyatakan aparat penegak hukum belum memahami semangat KUHP baru dalam memberikan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

23 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

Awkarin mengaku saldo ATM sudah dibobol oleh orang kepercayaannya sejak Juni 2023. Akibat kejadian tersebut, dia merasa syok, sedih, dan kecewa.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

27 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

28 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

31 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

33 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,