Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Buruh Bawa 6 Tuntutan di Aksi May Day, Salah Satunya Capres Pro Buruh

Editor

Amirullah

image-gnews
Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan
Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya membawa enam tuntutan dalam aksi demo Hari Buruh hari ini, Senin, 1 Mei 2023. Tuntutan tersebut Said nyatakan saat berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, bersama ribuan buruh dari berbagai organisasi.

"Isu yang diangkat pada perayaan May Day hari ini, ada enam sesuai dengan nomor enam Partai Buruh," ujar Said di Jakarta Pusat. 

Adapun enam tuntutan yang dibawa Partai Buruh itu, antara lain mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua mencabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen, ketiga reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT dan tolak HOSTUM (Hapus OutSoucing dan Tolak Upah Murah), menolak RUU Kesehatan, serta terakhir agar capres 2024 pro buruh dan kelas pekerja.

Said mengatakan UU Cipta Kerja yang memungkinkan kaum pekerja dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, hingga PHK dipermudah, bakal menyulitkan buruh. Bahkan, Said mengatakan dalam aturan itu istirahat panjang dua bulan dihapus, perubahan jam kerja menjadi 12 jam sehari, dan waktu lembur 4 jam per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, menurut Said, tidak ada kepastian izin dan cuti buruh perempuan yang sedang haid dan melahirkan. Sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh dikhawatirkan akan meningkat.  "Outsourcing adalah sistem kerja seperti layaknya perbudakan modern. Sedangkan upah murah menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis," kata Said.

Dalam demonstrasi hari ini di Jalan Pusat, Said mengklaim ada 50 ribu buruh yang mengikutinya. Ia mengatakan ribuan buruh tersebut diangkut menggunakan 900 bus dari berbagai daerah. 

Ribuan buruh tersebut, kata Said, berasal dari 60 serikat buruh. Mereka di antaranya adalah SPSI, KSPI, KPBI, KSPSI, FSPMI , FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.

Pilihan Editor: May Day, Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 dan Bersiap Mogok Kerja

17 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Ini Alasan Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 dan Bersiap Mogok Kerja

Salah satu pihak buruh yang menentang penetapan UMP DKI 2024 adalah Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.


Alasan KSPI Ngotot Tolak UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta

19 hari lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan KSPI Ngotot Tolak UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta

KSPI tetap menolak kenaikan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,06 juta. Ini alasannya.


Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

19 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut penetapan UMP DKI 2024 harus memperhatikan kemampuan seluruh stakeholders, termasuk pengusaha.


Alasan Tuntutan Kenaikan UMP 2024 15 Persen oleh Buruh

19 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan Tuntutan Kenaikan UMP 2024 15 Persen oleh Buruh

Said Iqbal memandang bahwa tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen ini merupakan langkah yang wajar, mengingat adanya peningkatan inflasi di Tanah Air.


Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

19 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

Ekonom Bhima Yudisthira mengkritik Pj Gub DKI Heru Budi Hartono yang mengacu ke UU Cipta Kerja untuk menentukan kenaikan UMP DKI 2024


Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

19 hari lalu

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diselenggarakan pada 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.


Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengumumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, naik 3,38 persen dari 2023 sesuai formula UU Cipta Kerja.


Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

20 hari lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

Heru Budi sekaligus memberi isyarat tidak akan menggunakan hak diskresi untuk UMP Jakarta seperti yang pernah dilakukan oleh Anies untuk UMP 2022.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

21 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Buruh Mogok Nasional 2 Hari Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Presiden KSPI: Legal dan Lazim

21 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph
Buruh Mogok Nasional 2 Hari Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Presiden KSPI: Legal dan Lazim

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional untuk menuntut kenaikan UMP 15 persen adalah legal dan lazi