Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Berulah, Rahasia AKBP Achiruddin dan Rafael Alun Terbongkar

image-gnews
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dalam akun media sosialnya. Hobi bermotor Perwira polisi di Sumatera Utara ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dalam akun media sosialnya. Hobi bermotor Perwira polisi di Sumatera Utara ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik usai sang anak, Aditya Hasibuan yang berusia 19 tahun menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut pun viral di media sosial. AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), kini sudah dicopot dari jabatannya akibat ulah sang anak. 

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Awalnya, terjadi komunikasi antara pelaku, Aditya dan korban, Ken Admiral melalui WhatsApp yang membuat janji untuk bertemu pada 21 Desember 2022 pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad. Lalu, Ken bertanya kepada Aditya tentang hubungannya dengan teman perempuan Ken, D. Setelah itu, Aditya langsung naik pitam dan menghentikan mobil yang dikendarai Ken. Tidak hanya itu saja, Aditya juga melakukan perusakan mobil milik Ken.

Kemudian, Ken bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut. Sama seperti video viral yang sudah beredar, Aditya pun menganiaya Ken di depan sang ayah, AKHP Achiruddin. \

Akibatnya, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan karena melakukan pembiaran menyaksikan sang anak melakukan penganiayaan yang dijerat Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14/2011 tentang Kode Etik.

Buntut dari kasus penganiayaan ini membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin dan Aditya lantaran terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dua rekening yang diblokir tersebut tercatat mempunyai catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), angka tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kasus AKBP Achiruddin dengan sang anak mengingatkan publik pada kasus Rafael Alun dan Mario Dandy yang belum lama terjadi.

Berdasarkan antaranews, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia menganiaya David, anak petinggi GP Ansor secara brutal sampai terbaring koma selama beberapa minggu. Ia pun langsung ditetapkan tersangka yang disusul dengan temannya berinisial S.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temannya menjadi tersangka karena membantu aksi Mario dalam menganiaya David dengan merekam kejadian tersebut. Satu lagi, Agnes juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi sumbu dari kemarahan Mario menganiaya David dengan memberikan informasi tidak valid. Selain melakukan penganiayaan secara brutal, Mario juga ketahuan menggunakan mobil mewah Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Akibat dari ulah sang anak, rahasia sang ayah, Rafael Alun terbongkar. Pasalnya, Rafael terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sampai puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik.

Salah satu alat bukti tersebut adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun. Kini, KPK masih mendalami kasus Rafael untuk menguak kebenaran. Kasus Mario Dandy dan Aditya Hasibuan memiliki kesamaan yang membuat sang ayah, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat kasus hukum.

Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Hasibuan Disebut Arogan karena Punya Backing Anggota DPR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Memburu Aset Rafael Alun

27 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

28 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

28 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

29 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

40 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

41 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.