TEMPO Interaktif, Aceh Tenggara: Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky menyatakan penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 bertujuan untuk mempertahankan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan dana itu atas suruhan pimpinan Provinsi Aceh saat itu, Irwandi Jusuf.
"APBD 2004-2006 di masa konflik yang saat itu masa sulit, pada waktu itu pimpinan bilang lakukan apapun yang penting rakyat aman," ujar Armen usai diperiksa di Gedung Komis Pemberantasan Korupsi, Rabu siang (22/4).
Penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah itu, menurut Armen juga memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Darurat Militer. Akibat penggunaan dana itulah, menurut Armen, Aceh Tenggara berhasil dipertahankan stabilitas kemanan dan politiknya.
"Ini yang kami permasalahkan. Hari ini, kami malah pertanggungjawabkan apa yang tidak normal, darurat," kata Armen yang menggunakan kemeja putih.
Selain dirinya, menurut Armen, ada tujuh orang bupati lain yang ikut diadukan Gubernur Aceh. Tujuh orang bupati tersebut menurut Armen, adalah orang-orang yang berjuang demi kemanan stabilitas politik di Aceh.
"Tujuh Bupati semuanya merah putih, yang berbahaya justru ada beberapa bupati yang merasa kok membela merah putih ditahan, dan menolak tidak mau bergabung," ujar Armen.
Sebelumnya, Komis telah menyidik kasus Armen hampir dua bulan lamanya. Kemudian pada 17 April 2009, Armen Desky ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Cipinang. Ia dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, Armen juga mengaku pada Komisi bahwa uang Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 itu, digunakan untuk pembiayaan sebuah yayasan. Akibat perbuatan Armen itu, negara dirugikan Rp 23,5 Milliar.
CHETA NILAWATY