TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat orang terkait dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini berlaku enam bulan hingga Oktober 2023. Ia mengatakan masa pencegahan ini bisa diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK berharap pihak yang dicegah bersikap koperatif dengan mengikuti seluruh proses penyidikan yang berlangsung. “Pencegahan ini supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulis, Rabu, 26 April 2023.
Adapun mereka yang dicegah terdiri dari dua orang swasta, satu pegawai negeri sipil, dan satu pengacara.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: KPK Pastikan Pemeriksaan Lukas Enembe Tetap Memperhatikan Prinsip Hak Asasi Manusia