TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Cinta Mega diperiksa KPK sebagai saksi dalam perannya sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan Mega hadir pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaa,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
Kasus korupsi pengadaan tanah Pulogebang turut menyeret pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang masih aktif. KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Januari 2023. Total ada enam ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja pimpinan dewan di lantai 10, ruang kerja di lantai 8, lantai 3 dan lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta.
KPK sebenarnya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang ini. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulogebang Berkedok THR