TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menyiapkan dua langkah hukum setelah mengklaim partainya diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual awal 1-4 April 2023. Salah satu yang disiapkan yaitu menggugat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari lalu.
"Prima akan mengajukan dua upaya hukum. Pertama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023," kata Agus dalam keterangan pers, Selasa, 18 April 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Prima Tuding KPU Tak Adil
Dalam keterangan pers hari, Agus telah menyampaikan sejumlah tudingan kepada KPU. Agus mengutarakan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," kata Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU.
Intimidasi lain, kata dia, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kemudian, menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.
Ketidakadilan kedua, kata Agus, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut, kata Agus, mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.
Ketidakadilan ketiga yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah, kata dia, langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung.
Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan Prima dalam melakukan perbaikan.
Agus menyebut keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Namun kondisi ini terlanjur berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.
Atas berbagai kejadian ini, Agus menyebut KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berita acara yang dia terima. Sehingga, Prima harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.
Verifikasi atas Prima dilakukan karena ada perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023.
Agus menjelaskan kembali bahwa Prima telah mengalami kerugian materil dan imateril yang tak ternilai dengan adanya keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi November 2022 lalu. Keputusan ini, kata dia, terbukti salah di kemudian hari, dalam persidangan di Bawaslu RI.
"Keadaan ini penting diketahui sebagai suatu latar belakang dan sekaligus sebagai base line dari kejadian-kejadian sesudahnya," ujar Agus.
Meski demikian, kata Agus, Prima telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menggunakan hak serta kesempatan mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus ataupun meminta kompensasi tertentu atas kerugian tersebut. PN Jakpus sebelumnya telah memenangkan Prima, bahkan sampai memerintahkan KPU menunda semua persiapan Pemilu 2024.
Itikad baik ini, kata Agus, merupakan bentuk kepedulian Prima terhadap jalannya proses berdemokrasi dan pemulihan hak politik untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sehingga dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Agus menyebut Prima sebenarnya telah berhasil memenuhi kekurangan dokumen keanggotan di 8 kabupaten/kota dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Agus menyebut partainya telah menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui surat tanggal 10 April 2023 kepada KPU. "Namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan tanggapan," kata dia.
Oleh sebab itu, Agus menuding KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Ia juga menuding KPU secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa atau menimbulkan masalah hukum yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 alias penundaan Pemilu.
Selain mengajukan kasasi, Prima juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tempo mengkonfirmasi tudingan Prima ini ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Idham Holik, tapi belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pilihan Editor: Partai Prima Tuding KPU Tak Adil saat Verifikasi Faktual Awal: Pengurus Diintimidasi