Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Prima Bakal Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Anulir Penundaan Pemilu

image-gnews
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menyiapkan dua langkah hukum setelah mengklaim partainya diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual awal 1-4 April 2023. Salah satu yang disiapkan yaitu menggugat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari lalu.

"Prima akan mengajukan dua upaya hukum. Pertama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023," kata Agus dalam keterangan pers, Selasa, 18 April 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Prima Tuding KPU Tak Adil

Dalam keterangan pers hari, Agus telah menyampaikan sejumlah tudingan kepada KPU. Agus mengutarakan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.

"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," kata Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU.

Intimidasi lain, kata dia, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kemudian, menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.

Ketidakadilan kedua, kata Agus, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut, kata Agus, mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan. 

Ketidakadilan ketiga yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah, kata dia, langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung. 

Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan Prima dalam melakukan perbaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menyebut keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Namun kondisi ini terlanjur berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.  

Atas berbagai kejadian ini, Agus menyebut KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berita acara yang dia terima. Sehingga, Prima harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.

Verifikasi atas Prima dilakukan karena ada perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023. 

Agus menjelaskan kembali bahwa Prima telah mengalami kerugian materil dan imateril yang tak ternilai dengan adanya keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi November 2022 lalu. Keputusan ini, kata dia, terbukti salah di kemudian hari, dalam persidangan di Bawaslu RI. 

"Keadaan ini penting diketahui sebagai suatu latar belakang dan sekaligus sebagai base line dari kejadian-kejadian sesudahnya," ujar Agus.

Meski demikian, kata Agus, Prima telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menggunakan hak serta kesempatan mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus ataupun meminta kompensasi tertentu atas kerugian tersebut. PN Jakpus sebelumnya telah memenangkan Prima, bahkan sampai memerintahkan KPU menunda semua persiapan Pemilu 2024.

Itikad baik ini, kata Agus, merupakan bentuk kepedulian Prima terhadap jalannya proses berdemokrasi dan pemulihan hak politik untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sehingga dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Agus menyebut Prima sebenarnya telah berhasil memenuhi kekurangan dokumen keanggotan di 8 kabupaten/kota dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual. 

Agus menyebut partainya telah menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui surat tanggal 10 April 2023 kepada KPU. "Namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan tanggapan," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus menuding KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Ia juga menuding KPU secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa atau menimbulkan masalah hukum yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 alias penundaan Pemilu.

Selain mengajukan kasasi, Prima juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tempo mengkonfirmasi tudingan Prima ini ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Idham Holik, tapi belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Pilihan Editor: Partai Prima Tuding KPU Tak Adil saat Verifikasi Faktual Awal: Pengurus Diintimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pengemudi ojek saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

Ganjar Pranowo bercerita soal kedekatannya dengan Presiden Jokowi hingga akhirnya ia membuat keputusan untuk maju sebagai capres di Pemilu 2024.


Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

1 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi


10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

2 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 10 pos Satkamling se-Jabodetabek. Polisi ingatkan soal keamanan menjelang Pemilu 2024.


Usman Hamid Sebut Larangan Bicara Satire Politik sebagai Fenomena Neo Orde Baru

3 jam lalu

Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid saat menyampaikan maklumat Juanda yang berjudul
Usman Hamid Sebut Larangan Bicara Satire Politik sebagai Fenomena Neo Orde Baru

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan pelarangan membawa satire politik dalam pentas seni Butet Kartaredjasa dan Agus Noor merupakan fenomena politik neo Orde Baru.


Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

5 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

KPU masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik perihal dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap.


Politik Sering Diartikan Kotor, Mahfud Md: Yang Kotor Pemainnya

5 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Politik Sering Diartikan Kotor, Mahfud Md: Yang Kotor Pemainnya

Mahfud Md., mengatakan bernegara adalah fitrah manusia. Sementara berpolitik itu tugas mulia untuk memelihara nilai luhur kehidupan beragama


Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

6 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

Amnesty International akan mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada KPU untuk dibawa dalam debat capres-cawapres


Istana Tegaskan Jokowi Tak Membuntuti Kampanye Ganjar: Sudah Diagendakan Jauh-jauh Hari

6 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Tegaskan Jokowi Tak Membuntuti Kampanye Ganjar: Sudah Diagendakan Jauh-jauh Hari

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kunjungan luar daerah Presiden Jokowi sudah direncanakan jauh-jauh hari


Singgung Pendidikan Pesantren, Mahfud Md: Sejak Masuk, Dididik Jangan Rakus dan Makan Hak Orang

6 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Singgung Pendidikan Pesantren, Mahfud Md: Sejak Masuk, Dididik Jangan Rakus dan Makan Hak Orang

Mahfud Md., mengatakan tenaga kerja dari pesantren lebih punya tanggung jawab moral daripada dari institusi lain.


Dugaan Intimidasi terhadap Butet dan Agus Noor, Amnesty Sebut Langgar Kebebasan Berekspresi

7 jam lalu

Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid saat menyampaikan maklumat Juanda yang berjudul
Dugaan Intimidasi terhadap Butet dan Agus Noor, Amnesty Sebut Langgar Kebebasan Berekspresi

Agus Noor dan seniman Butet Kartaredjasa diduga mendapatkan intimidasi dari polisi saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki,