Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Prima Tuding KPU Tak Adil saat Verifikasi Faktual Awal: Pengurus Diintimidasi

image-gnews
(Ki-ka) - Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi, Ketua Sekretaris Nasional Binbin F, Ketua Umum Agus Jabo Priyono, Sekjen Dominggus Oktavianus, Ketua MPP Gautama Wiranegara, dan Waketum Ahmad Rifai di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
(Ki-ka) - Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi, Ketua Sekretaris Nasional Binbin F, Ketua Umum Agus Jabo Priyono, Sekjen Dominggus Oktavianus, Ketua MPP Gautama Wiranegara, dan Waketum Ahmad Rifai di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berlaku tidak adil dalam proses verifikasi faktual awal terhadap partainya yang dilakukan pada tanggal 1-4 April 2023. Agus mengutarakan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.

"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," kata Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU, dalam keterangan persnya, Selasa, 18 April 2023.

Intimidasi lain, kata dia, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kemudian, menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.

Ketidakadilan kedua, kata Agus, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut, kata Agus, mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan. 

Ketidakadilan ketiga yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah, kata dia, langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung. 

Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.

Agus menyebut keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Namun kondisi ini terlanjur berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.  

Atas berbagai kejadian ini, Agus menyebut KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berita acara yang dia terima. Sehingga, Prima harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.

Verifikasi atas Prima dilakukan karena ada perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023. 

Agus menjelaskan kembali bahwa Prima telah mengalami kerugian materil dan imateril yang tak ternilai dengan adanya keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi November 2022 lalu. Keputusan ini, kata dia, terbukti salah di kemudian hari, dalam persidangan di Bawaslu RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Keadaan ini penting diketahui sebagai suatu latar belakang dan sekaligus sebagai base line dari kejadian-kejadian sesudahnya," ujar Agus.

Meski demikian, kata Agus, Prima telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menggunakan hak serta kesempatan mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus ataupun meminta kompensasi tertentu atas kerugian tersebut. PN Jakpus sebelumnya telah memenangkan Prima, bahkan sampai memerintahkan KPU menunda semua persiapan Pemilu 2024.

Itikad baik ini, kata Agus, merupakan bentuk kepedulian Prima terhadap jalannya proses berdemokrasi dan pemulihan hak politik untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sehingga dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Agus menyebut Prima sebenarnya telah berhasil memenuhi kekurangan dokumen keanggotan di 8 kabupaten/kota dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual. 

Agus menyebut partainya telah menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui surat tanggal 10 April 2023 kepada KPU. "Namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan tanggapan," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus menuding KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Ia juga menuding KPU secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa atau menimbulkan masalah hukum yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 alias penundaan Pemilu.

Untuk itu, Prima akan mengajukan dua upaya hukum. Pertama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

Beberapa hari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Kedua, Prima juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tempo mengkonfirmasi tudingan Prima ini ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU August Melasz, tapi belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU soal Putusan PN Jakpus, Ini Tanggapan Partai Prima

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Kerap Absen Debat, TKN Sebut Bangsa Ini Butuh Pemimpin Tak Banyak Teori

3 jam lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Kerap Absen Debat, TKN Sebut Bangsa Ini Butuh Pemimpin Tak Banyak Teori

Ferry mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pelbagai anggapan yang muncul atas ketidakhadiran Gibran di berbagai acara debat.


TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa pendukungnya saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

Arsjad Rasjid mengatakan jagoan mereka, Ganjar Pranowo - Mahfud Md tak menggunakan konsultan asing untuk menghadapi debat Pilpre 2024.


12 Nama Panelis yang Diusulkan KPU di Debat Capres-Cawapres Perdana

5 jam lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
12 Nama Panelis yang Diusulkan KPU di Debat Capres-Cawapres Perdana

KPU dikabarkan telah menyiapkan usulan 12 nama panelis debat capres-cawapres di Pilpres 2024.


TPN Sebut Ganjar-Mahfud Tak Perlu Latihan Debat Capres-Cawapres: Udah Hebat

6 jam lalu

Ketua TPN Arsjad Rasjid memberikan sambutan saat Forum Lintas Pendiri Demorat Kader (FKLPDK) membacakan komitmen peryataan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. Dalam pernyataanya FKLPDK kini resmi mendukung pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang sebelumnya telah mendeklarasikan memberi dukungan kepada Prabowo pada September lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Tak Perlu Latihan Debat Capres-Cawapres: Udah Hebat

Arsjad Rasjid, mengklaim tidak ada persiapan khusus dari Ganjar-Mahfud Md., jelang debat capres-cawapres pada Selasa 12 Desember 2023.


TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Penuhi Debat di Luar Acara KPU: Belum Ambil Cuti

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat menghadiri rapat koordinasi Sekjen Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas program unggulan Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto serta penyusunan tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Penuhi Debat di Luar Acara KPU: Belum Ambil Cuti

Ferry menuturkan, Gibran tak bisa memenuhi undangan debat di luar KPU lantaran belum mengambil cuti.


Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

9 jam lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

Fadil Imran mengatakan bahwa Polri siap mengamankan debat capres-cawapres yang berlangsung di KPU pada 12 Desember


Menanti Gibran Berdebat, Begini Format Debat Cawapres Pemilu 2024

11 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menanti Gibran Berdebat, Begini Format Debat Cawapres Pemilu 2024

Bakal ada lima kali debat di Pemilu 2024. Tiga adalah debat capres, dua debat cawapres.


Bertemu WNI di Malaysia, Mahfud Md Bilang Akan Perjuangkan Pekerja Migran yang Legal dan Ilegal

11 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bertemu WNI di Malaysia, Mahfud Md Bilang Akan Perjuangkan Pekerja Migran yang Legal dan Ilegal

Mahfud Md bilang akan memperjuangkan hak pekerja migran yang legal atau yang masih dianggap ilegal.


Shah Rukh Khan Ajarkan Pilih Pemimpin Saat Pemilu, Ini Potongan Dialog Bernas Film Jawan

12 jam lalu

Adegan film Jawan.
Shah Rukh Khan Ajarkan Pilih Pemimpin Saat Pemilu, Ini Potongan Dialog Bernas Film Jawan

Shah Rukh Khan menyebutkan bagimana cara memilih pemimpin saat pemilu dalam film Jawan. Dialog itu diucapkannya dengan sangat menarik. Sudah nonton?


Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

12 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

Bawaslu telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran di acara CFD