Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK, Ali Fikri: Kami Hargai

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Komisioner Komisi Yustisial, Binziad Kadafi, menunjukkan Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza  terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Komisioner Komisi Yustisial, Binziad Kadafi, menunjukkan Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kepada Dewan Pengawas soal pelaporan Indonesia Corruption Watch terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dewas pasti akan bekerja secara profesional.

"Tentu KPK hargai upaya laporan kepada Dewas KPK  dimaksud. Dewas pasti akan tindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku," kata Ali, Selasa, 18 April 2023.

Ali mengatakan sejatinya mengenai percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite sudah pernah diklarifikasi semuanya. Ia menyebut percakapan tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjadi pimpinan KPK."Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujar dia dalam keterangan tertulis.

Mengenai tudingan konferensi pers malam hari, Ali membantah hal tersebut disengaja. Ia menjelaskan klarifikasi Johanis Tanak sendiri kebetulan bersamaan dengan pengumuman penahanan kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan.

"Kami tegaskan itu bukan konpers khusus klarifikasi isu dimaksud, karena kami mengikuti pemberitaan masih ada saja pihak yang memutarbalikan fakta bahwa seolah-olah  ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik," kata Ali.

Sebelumnya, ICW melaporkan Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas atas tersebarnya percakapan dengan Idris Sihite yang sedang berperkara di KPK. ICW menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti ICW  Lalola Ester Kaban mengatakan membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti pelapornya. Ia berharap agar Dewas segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Jadi bukti ini kita kumpulkan kepada Dewas berupa percakapan Johanis Tanak dan juga ada pemberitaan-pemberitaan," kata Lola pada Selasa 18 April 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi sorotan publik setelah dugaan percakapannya dengan Idris Sihite beredar di internet. Percakapan antara Johanis Tanak dengan Sihite tersebut diduga dilakukan melalui sebuah platform perpesanan yang bocor di media sosial.

Dalam percakapan tersebut, Johanis Tanak menyampaikan beberapa hal kepada Idris Sihite. Diantaranya, dia empat menyinggung ‘main di balik layar’ dan ‘masi bisalah kita mencari duit’. Mengklarifikasi hal itu, Johanis Tanak menyebut percakapan tersebut terjadi pada saat dia belum dilantik menjadi pimpinan KPK. Ia menyebut konteks percakapan tersebut adalah rencana hidupnya pasca-pensiun dari Kejaksaan Agung.

Pilihan Editor: ICW Laporkan Johanis Tanak Ke Dewas KPK Atas Dua Peristiwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli