TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, mengingatkan kepada masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak memberikan apapun kepada insan KPK. Menurut Tumpak, pemberian yang dianggap hal biasa di lembaga lain, dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik di KPK.
"Harapan kami dari Dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan, Dewas, atau pun kepada pegawai KPK. Kepada BUMN juga, ga perlu. Mungkin kalau diberikan kepada departemen yang lain tidak ada masalah, tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarang," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak menerangkan, seluruh pegawai hingga pimpinan KPK sudah sangat paham terhadap aturan ini. Namun, dia tetap meminta bantuan dari seluruh pihak agar peristiwa gratifikasi di komisi antirasuah itu tidak terjadi.
"Saya rasa semua pegawai dan pimpinan tahu soal aturan ini, tapi alangkah lebih baik kita tidak memberi, mentraktir, atau memberi apa saja lah," ujar Tumpak.
Peringatan ini disampaikan Tumpak setelah Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang tersebut kemudian dinyatakan gugur karena Lili resmi mundur dari jabatannya setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.
Lili menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP Mandalika 2022 kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli Siregar juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.