TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.
"PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," katanya Jabo dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.
Kendati demikian, menurut Agus Jabo, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses Partai Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 soal perbaikan syarat peserta pemilu.
"Kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," ujarnya.
Agus Jabo mengatakan saat ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya.
Ia mengingatkan disamping substansi berkaitan dengan kepemiluan, juga ada substansi berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.
"Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)," katanya.
Persoalan mengenai kepemiluan, menurut Agus Jabo, merupakan kompetensi absolut di mana ketentuannya berkaitan dengan kompetensi formal. Sedangkan yang menjadi subtansi gugatan Partai PRIMA adalah hak sipil dan politik.
Fokus hadapi verifikasi faktual
Agus Jabo meminta kepada seluruh kader struktural PRIMA di daerah untuk fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual.
"Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Menanggapi putusan itu, Menkopolhukam Mahfud Md mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu itu. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas putusan tersebut.
Pilihan Editor: Soal Pambatalan Penundaan Pemilu, KPU Serahkan Perkara Partai Prima ke Bawaslu