TEMPO.CO, Jakarta - Penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Solo, Selasa siang, 18 April 2023.
Sidang dengan kasus serupa juga digelar untuk terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang Gus Nur dilaksanakan secara terpisah.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023, sidang vonis kasus itu digelar terlebih dulu untuk terdakwa Gus Nur yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Adapun Gus Nur menjalani sidang itu dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang diawali dengan pembacaan berkas putusan oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim di awal menawarkan pembacaan berkas dengan jumlah total sebanyak 350 halaman itu tidak dilakukan semua melainkan hanya pada poin-poin yang utama. Hal itu kemudian disepakati oleh peserta sidang.
Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Adapun di luar ruang sidang, tampak aparat kepolisian mengawal jalannya sidang dengan mengerahkan ratusan personelnya. Kabag Ops Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Polisi Sutoyo menyatakan ada penambahan personel pada agenda persidangan ini.
"Pengamanan persidangan siang hari ini, kami kerahkan 550 personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Pengamanan terbuka dan tertutup," ujar Sutoyo.
Persidangan sebelumnya, personel yang dikerahkan sekira 320 personel. Meski ada penambahan, alur pengamanan di Pengadilan Negeri Solo tetap sama.
Pengunjung sidang akan melewati metal detector saat memasuki ruang sidang. Setelah diperiksa barang bawaannya dan dinyatakan aman, pengunjung akan mendapatkan kartu tamu untuk masuk ke ruang sidang.
"Ada penambahan personel sedikit, karena ini vonis. SOP seperti biasa. Kami antisipasi, diharapkan persidangan berjalan aman dan lancar," katanya.
Pilihan Editor: Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara
SEPTHIA RYANTHIE