Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Reporter

Editor

Amirullah

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Sidang kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan ITE dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan agenda pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa sore, 28 Maret 2023.

Sidang dijalani pria yang pernah menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas kasus dugaan ijazah palsu itu dilangsungkan sesaat setelah sidang dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur selesai digelar di tempat yang sama.

Bambang Tri Mulyono menjalani sidang itu tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia membacakan pembelaannya dengan sangat singkat.

Namun, pembacaan pledoi itu kemudian ditolak hakim. Bambang dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis. Kondisi itu juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan saat ditemui awak media selepas sidang.

"(Pembacaan pledoi) Nggak jelas, nggak ditulis secara rapi. Masih dalam catatan-catatan di belakang kertas tuntutan," ujar Apriyanto. 

Hakim pun meminta agar Bambang Tri Mulyono membuat pembelaannya secara tertulis yang kemudian diserahkan pada jaksa. Ia diberi kesempatan hingga Jumat, 31 Maret 2023 untuk menyerahkan pembelaannya pada jaksa.

"Diberi kesempatan hakim hari Jumat agar menyerahkan pada Kamis bentuk tertulis dan rapi. Biar bisa kami tanggapi Selasa depan dalam duplik," tutur Apriyanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Digelarnya sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada Selasa siang hingga sore itu mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Polresta Solo. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kombes Pol Iwan Saktiadi memimpin langsung pengamanan itu.

Iwan mengatakan, pengamanan sidang sudah dilaksanakan sejak sidang perdana, beberapa waktu lalu. Pihaknya menyiapkan personel, baik di dalam ruang sidang, di luar dan di kawasan pengadilan. "Cukup banyak personel yang kami siapkan. Kurang lebih 320 personel," kata Iwan.

Iwan mengatakan, sejumlah pengamanan ini merupakan bentuk antisipasi agar sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur berjalan kondusif. Polisi juga menggunakan metal detector dan memeriksa barang bawaan seluruh pengunjung sidang. Sebab sidang dua terdakwa digelar terbuka.

Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Catatan Redaksi:

Judul pada berita ini direvisi pada Rabu, 29 Maret 2023, pukul 12.57 WIB. Judul sebelumnya adalah Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Jalani Sidang Tanpa Pengacara. Redaksi mohon maaf atas revisi ini. Terima kasih.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

19 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dari pihak Muhammadiyah terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin.


Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

21 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri reuni akbar bersama ribuan purnawirawan TNI Polri di JEC Yogya Rabu (3/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

Pasukan 08 mendeklarasikan dukungan ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berfokus menjaga kondusifitas isu Prabowo di medsos


Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

24 hari lalu

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Isi memori banding yang diajukan Gus Nur ke PN Solo hari ini adalah penolakan terhadap vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo.


Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

26 hari lalu

Acara diskusi panel Islamphobia dan Anti-semit innThe World yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pembicara dari kiri ke kanan; peniliti senior Institut Leimena Alwi Shihab, Direktur Hubungan Islam dan Yahudi American Jewish Comitee Ari Gordon, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN Yuyun Wahyuningrum. FOTO/Bagaskara
Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.


Alasan Muhammadiyah Tolak Restorative Justice Peneliti BRIN Andi Pangerang

27 hari lalu

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) berada di dalam mobil kepolisian setibanya  di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 20 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Alasan Muhammadiyah Tolak Restorative Justice Peneliti BRIN Andi Pangerang

Muhammadiyah tolak upaya restorative justice dalam kasus ujaran kebencian peneliti BRIN Andi Pangerang agar dapat menjadi pembelajaran.


Kasus Muhammadiyah, Bareskrim Tak Tutup Peluang Tersangka Baru Selain AP Hasanuddin

28 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kasus Muhammadiyah, Bareskrim Tak Tutup Peluang Tersangka Baru Selain AP Hasanuddin

Bareskrim menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain AP Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah


Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

28 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

Nasrullah ingin Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin. Dianggap jadi penyebab pengancaman oleh Andi.


Bareskrim Serahkan Peluang Restorative Justice Andi Pangerang Hasanuddin ke Muhammadiyah

28 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bareskrim Serahkan Peluang Restorative Justice Andi Pangerang Hasanuddin ke Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka pengancaman membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023.


BRIN Buka Suara Bareskrim Tetapkan Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka

28 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
BRIN Buka Suara Bareskrim Tetapkan Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka

Bareskrim resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Pangerang Hasanuddin.


Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

28 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah setelah menerima 7 laporan dan 5 pengaduan.