Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot karena Tidak Memeriksa Hilangnya Barang Bukti BBM Ilegal

image-gnews
Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro saat dilantik sebagai Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Utara, 28 Juni 2022 Istimewa
Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro saat dilantik sebagai Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Utara, 28 Juni 2022 Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memberhentikan sementara Kepala Bidang Propam Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro karena tidak memeriksa kasus barang bukti BBM ilegal yang tengah diusut pada April 2023.

“Pemberhentian ini terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya Barang Bukti BBM ilegal yg ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Budi Rachmad saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.

Pemberhentian ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani. Berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya.

Ia mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 “anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”. 

“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi mengatakan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier, sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian Sementara Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. 

“Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara,” kata Budi.

Ia menuturkan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

5 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang sempat diusut Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatannya


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

7 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

8 hari lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.


Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.


Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

12 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.


Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

13 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Kabid Propam Polda NTT menyatakan provos yang mendatangi rumah Rudy Soik hanya 9 orang, bukan 20 orang, dan membawa surat perintah penangkapan.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

13 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

14 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

Sebuah video yang menunjukkan istri Ipda Rudy Soik cekcok dengan Provos Polda NTT viral di dunia maya.