TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan telah menegur Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo karena memanggil dan diduga mengintimidasi orang tua Bima Yudho Saputro.
Pemanggilan tersebut diduga karena Bima membuat konten Titktok yang mengkritik buruknya penanganan jalanan rusak di Provinsi Lampung dan berujung pelaporan ke polisi.
Bahkan, atas kritik tersebut, Dawam menyebut Bima telah salah didikan. Ia kemudian memanggil ayah Bima yang diketahui merupakan seorang PNS golongan III. "Bupati Lampung Timur sudah ditegur DPP PKB," ujar Cak Imin melalui laman Twitter resminya, Senin, 17 April 2023.
Dawam merupakan kader PKB dan terpilih sebagai Bupati Lampung Timur periode 2021 - 2024. Dawam yang berpasangan dengan Azwar Hadi kini mendapat banyak kritik dari masyarakat karena konten Bima soal kondisi infrastruktur di daerahnya sangat buruk.
Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan partai sudah melakukan komunikasi dengan Dawam soal pelaporan Bima ke polisi dan teror ke keluarganya akibat kritik tersebut.
"Klarifikasinya dia tidak mengadukan apa pun, dia berusaha membela tapi disalahpahami. Dia tidak boleh menjadi bagian dari yang antikritik," kata Muhaimin.
Sebelumnya, melalui media sosial miliknya Bima membuat konten berjudul ‘Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju'. Salah satu yang dikritik mengenai jalanan rusak yang tak kunjung diperbaiki pemerintah setempat. Namun kritik itu malah berujung laporan polisi.
Bima dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara sebab menyebut kata 'dajjal' dalam videonya.
LBH Lampung Siap Damping Bima
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan siap mendampingi TikToker Bima Yudho Saputro yang diadukan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka ke polisi. Bima diadukan setelah dirinya mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat unggahannya di media sosial TikTok.
“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 April 2022
Sumaindra menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bima Yudho merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itu, dia menilai pengaduan terhadap Yudho sebagai bentuk pelanggaran atas hak tersebut. "Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.
Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Pilihan Editor: LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Bima Yudho Saputro yang Diadukan ke Polisi
M JULNIS FIRMANSYAH