Pengamat: aset negara tidak boleh digadaikan
Dugaan Muhammad Adil yang gadaikan kantornya mengundang komentar dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan aset negara tidak boleh digadaikan. Ada dua poin yang ia sampaikan terkait masalah kantor bupati yang digadaikan ini.
"Nah kalau itu yang terjadi, digadaikan, itu yang salah selain Bupatinya ya Kepala Banknya yang memberikan rekomendasi untuk diterima dan transfer uangnya," kata Agus melalui sambungan telepon pada Tempo, Minggu, 16 April 2023.
Oleh sebab itu, dia pun meminta bukan hanya Adil selaku Bupati Nonaktif Meranti yang disalahkan, tapi juga Kepala Bank yang menyetujui penggandaan aset negara. "Kedua, kalau ini terjadi di Meranti berarti terjadi juga di beberapa daerah," tegas Agus.
Menurutnya, hal ini harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Dia pun melihat ada kecenderungan di sini. "Karena ini kecenderungannya begini, ini mau Pemilu (Pemilihan Umum), semuanya perlu uang," beber Agus.
Lebih jauh, Agus juga menyebut pihak-pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan untuk turun tangan. "Saya yakin bahwa Bupati maupun orang Banknya ini paham aset tidak boleh digadaikan. Ini hanya sebatas korupsi saja," tuturnya.
Sementara itu, ada beberapa beleid yang mengatur larangan penggadaian barang milik daerah.
"Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman,* begitu yang tertera dalam Pasal 307 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Larangan serupa juga tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:
"Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah."
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: 1 Prajurit Tewas dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, Begini Kronologi dan Ucapan Duka dari Panglima TNI