Menurut dia, bila peradilan di Filipina yang sedang berjalan terhadap Maria Kristina Sergio, yang menyuruh membawa barang haram ke Indonesia dan terbukti Maria sebagai penyebab Mary divonis mati maka sesuai hukum acara, keterlibatan Mary dapat berubah pada peninjauan kembali (PK) atau bisa menjadi bapak Presiden untuk memberi grasi.
Perjuangan hidup dan mati Mary Jane mendapat perhatian dari Presiden Filipina, Rodrigo Duerte dan keluarga Veloso. Bahkan pihak pengadilan di Filipina masih mengharapkan kehadiran Mery Jane untuk didengar kesaksiannya, cuma terhambat pandemi Covid 19 yang menimpa Filipina dan Indonesia.
Selama dalam penantian di penjara kedua terpidana itu berkelakuan baik tanpa melakukan pelanggaran hukum dan mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Demikian pula kedua terpidana itu bukan sebagai pemakai bahwa narkoba yang sengaja diletakkan dalam koper Mary oleh Kristina Sergio menjelang ke Indonesia sama sekali di luar pengetahuannya.
Saat dibela, Mery Jane memakai penerjemah bahasa Tagalog yang terjemahannya konon tidak akurat.
Dia mengatakan sebagai praktisi yang banyak membela kasus narkoba, kebanyakan yang terjaring pengedar adalah warga miskin, pihak pencari kerja tapi dibohongi oleh sindikat akibat keterbatasan ilmu yang dimiliki maka akhirnya jadi korban.
"Dalam KUHP yang baru, bila 10 tahun berturut-turut terpidana hukuman mati berkelakuan baik maka yang bersangkutan diberikan kesempatan mengajukan grasi agar hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup, " kata penulis Buku Narkoba dan Peradilan di Indonesia tahun 2011.
M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati