Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-6 Idul Fitri: Begini Aturan dan Daftar 10 Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk memberikan zakat sebagai penyempurna ibadah mereka di bulan Ramadan, dan selain panitia zakat di tingkat masjid, dikenal pula lembaga amil zakat.

Sebelumnya, dilansir dari laman baznasjabar.org, zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat sesuai aturan aturan agama, zakat hanya dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa. “zakat” dapat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. 

Zakat juga berasal dari kata “Zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, disebut zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. 

Penyaluran Zakat

Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Agama, kemenag.go.id, penyaluran zakat memiliki aturannya sesuai dengan yang teratur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah.

Dalam pedoman tersebut menyebut bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. 

Selain itu, untuk waktu pembayarannya, masih berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Lembaga Amil Zakat

Dilansir dari laman ekon.go.id, sebagai negara dengan mayoritas warganya menganut agama Islam, yakni 87,2 persen dari total penduduk, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS memperkirakan potensi zakat Indonesia dapat mencapai angka Rp 327 triliun. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat transparan dan bersih. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang salah satu pasalnya mengatur tentang Lembaga Amil Zakat yang fungsi pendiriannya dikhususkan untuk membantu BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional dalam proses pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian zakat kepada mustahiq. Secara umum, baik Badan Amil Zakat atau BAZ dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ memiliki fungsi dan peranan yang sama, yakni:

  • Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)
  • Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
  • Mengambil dan mengumpulkan zakat dari para muzakki—perorangan atau badan
  • Mencatat zakat masuk dan keluar
  • Menjaga harta zakat
  • Membagikan zakat kepada mustahiq

LAZ Skala Nasional 

Namun demikian, karena banyaknya jumlah perputaran uang dalam zakat, hal tersebut rawan dijadikan sebagai ladang untuk melakukan penipuan dengan berkedok lembaga atau badan penyalur zakat.

Padahal masih menurut Pasal 18 ayat 1 UU No 23 tahun 2011, mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada ayat 2 dalam pasal dan UU yang sama. 

Intinya, dalam regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh LAZ sebelum menjadi lembaga penyalur zakat resmi sesuai persetujuan Menteri Agama atau pejabat terkait yang ditunjuk oleh menteri. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut daftar Lembaga Amil Zakat skala nasional yang telah memiliki izin.

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
  2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
  3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  5. LAZ Nurul Hayat
  6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
  7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
  8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
  9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
  10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

Pilihan editor : Kemenag: Pengumpulan Zakat Infak Sedekah Capai 21 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lima Kementerian Bahas Peningkatan Kualitas PPG dan TPG Guru Agama

2 jam lalu

Seornag guru mengajarkan pelajaran keagamaan pada sejumlah anak-anak Rohingya yang tinggal di Malaysia di sekolah swasta untuk anak-anak Rohingya di Kuala Lumpur, Malaysia, 1 Juli 104. REUTERS
Lima Kementerian Bahas Peningkatan Kualitas PPG dan TPG Guru Agama

Pertemuan lintas instansi betujuan membangun kesepahaman dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, terutama dalam pengembangan PPG dan TPG.


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

11 jam lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

21 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan dalam Wrap Up Forum yang menjadi rangkaian dari Religion Festival di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

Kemenag menyebut program kemandirian pesantren banyak manfaat, bahkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.


Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan logo peringatan Hari Santri dan merilis theme song Hari Santri 2024 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

Kemandirian Pesantren diberikan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. Pesantren sasaran juga menerima bantuan inkubasi bisnis.


Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Festival Religion bertajuk Wrap Up Forum di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

Perjalanan waktu mengantarkan Kemenag pada proses transformasi berkesinambungan, baik pada aspek layanan keagamaan maupun layanan pendidikan agama dan keagamaan, hingga menjadi lebih tangguh, dan unggul.


Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

Amphuri menyatakan Kementerian Haji dan Umrah sangat dibutuhkan umat agar penyelenggaraan haji dan umrah semakin baik.


Kemensos Rancang Program Bedah Kampung Berkolaborasi dengan Baznas

3 hari lalu

Peluncuran Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Kemensos Rancang Program Bedah Kampung Berkolaborasi dengan Baznas

Kemensos dan Baznas bersinergi sebagai upaya bersama dalam memobilisasi sumber daya yang ada.


Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

3 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Imam Besar Masjid Nabawi, Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, yang melaksanakan kunjungan resmi ke Indonesia sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.


Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

3 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify akan berkunjung selama empat hari di Indonesia, mulai 8 Oktober hingga 11 Oktober 2024


Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

3 hari lalu

Basnang Said didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam H Ahmad Sholeh, beserta tim dari PD Pontren Bidang Pendis saat mengunjungi pondok pesantren, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 15 Juli 2024. ANTARA/HO-Kemenag.
Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.