Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-6 Idul Fitri: Begini Aturan dan Daftar 10 Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk memberikan zakat sebagai penyempurna ibadah mereka di bulan Ramadan, dan selain panitia zakat di tingkat masjid, dikenal pula lembaga amil zakat.

Sebelumnya, dilansir dari laman baznasjabar.org, zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat sesuai aturan aturan agama, zakat hanya dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa. “zakat” dapat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. 

Zakat juga berasal dari kata “Zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, disebut zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. 

Penyaluran Zakat

Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Agama, kemenag.go.id, penyaluran zakat memiliki aturannya sesuai dengan yang teratur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah.

Dalam pedoman tersebut menyebut bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. 

Selain itu, untuk waktu pembayarannya, masih berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Lembaga Amil Zakat

Dilansir dari laman ekon.go.id, sebagai negara dengan mayoritas warganya menganut agama Islam, yakni 87,2 persen dari total penduduk, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS memperkirakan potensi zakat Indonesia dapat mencapai angka Rp 327 triliun. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat transparan dan bersih. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang salah satu pasalnya mengatur tentang Lembaga Amil Zakat yang fungsi pendiriannya dikhususkan untuk membantu BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional dalam proses pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian zakat kepada mustahiq. Secara umum, baik Badan Amil Zakat atau BAZ dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ memiliki fungsi dan peranan yang sama, yakni:

  • Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)
  • Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
  • Mengambil dan mengumpulkan zakat dari para muzakki—perorangan atau badan
  • Mencatat zakat masuk dan keluar
  • Menjaga harta zakat
  • Membagikan zakat kepada mustahiq

LAZ Skala Nasional 

Namun demikian, karena banyaknya jumlah perputaran uang dalam zakat, hal tersebut rawan dijadikan sebagai ladang untuk melakukan penipuan dengan berkedok lembaga atau badan penyalur zakat.

Padahal masih menurut Pasal 18 ayat 1 UU No 23 tahun 2011, mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada ayat 2 dalam pasal dan UU yang sama. 

Intinya, dalam regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh LAZ sebelum menjadi lembaga penyalur zakat resmi sesuai persetujuan Menteri Agama atau pejabat terkait yang ditunjuk oleh menteri. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut daftar Lembaga Amil Zakat skala nasional yang telah memiliki izin.

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
  2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
  3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  5. LAZ Nurul Hayat
  6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
  7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
  8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
  9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
  10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

Pilihan editor : Kemenag: Pengumpulan Zakat Infak Sedekah Capai 21 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

1 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

21 jam lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

2 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

2 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

3 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

4 hari lalu

ilustrasi olahraga treadmill (pixabay.com)
Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

4 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.