Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-6 Idul Fitri: Begini Aturan dan Daftar 10 Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Ilustrasi pembayaran zakat digital
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk memberikan zakat sebagai penyempurna ibadah mereka di bulan Ramadan, dan selain panitia zakat di tingkat masjid, dikenal pula lembaga amil zakat.

Sebelumnya, dilansir dari laman baznasjabar.org, zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat sesuai aturan aturan agama, zakat hanya dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa. “zakat” dapat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. 

Zakat juga berasal dari kata “Zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, disebut zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. 

Penyaluran Zakat

Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Agama, kemenag.go.id, penyaluran zakat memiliki aturannya sesuai dengan yang teratur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah.

Dalam pedoman tersebut menyebut bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. 

Selain itu, untuk waktu pembayarannya, masih berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Lembaga Amil Zakat

Dilansir dari laman ekon.go.id, sebagai negara dengan mayoritas warganya menganut agama Islam, yakni 87,2 persen dari total penduduk, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS memperkirakan potensi zakat Indonesia dapat mencapai angka Rp 327 triliun. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat transparan dan bersih. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang salah satu pasalnya mengatur tentang Lembaga Amil Zakat yang fungsi pendiriannya dikhususkan untuk membantu BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional dalam proses pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian zakat kepada mustahiq. Secara umum, baik Badan Amil Zakat atau BAZ dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ memiliki fungsi dan peranan yang sama, yakni:

  • Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)
  • Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
  • Mengambil dan mengumpulkan zakat dari para muzakki—perorangan atau badan
  • Mencatat zakat masuk dan keluar
  • Menjaga harta zakat
  • Membagikan zakat kepada mustahiq

LAZ Skala Nasional 

Namun demikian, karena banyaknya jumlah perputaran uang dalam zakat, hal tersebut rawan dijadikan sebagai ladang untuk melakukan penipuan dengan berkedok lembaga atau badan penyalur zakat.

Padahal masih menurut Pasal 18 ayat 1 UU No 23 tahun 2011, mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada ayat 2 dalam pasal dan UU yang sama. 

Intinya, dalam regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh LAZ sebelum menjadi lembaga penyalur zakat resmi sesuai persetujuan Menteri Agama atau pejabat terkait yang ditunjuk oleh menteri. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut daftar Lembaga Amil Zakat skala nasional yang telah memiliki izin.

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
  2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
  3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  5. LAZ Nurul Hayat
  6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
  7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
  8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
  9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
  10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

Pilihan editor : Kemenag: Pengumpulan Zakat Infak Sedekah Capai 21 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

7 jam lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

11 jam lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

12 jam lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

12 jam lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

14 jam lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

1 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

1 hari lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

3 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

4 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

4 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal