TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk memberikan zakat sebagai penyempurna ibadah mereka di bulan Ramadan, dan selain panitia zakat di tingkat masjid, dikenal pula lembaga amil zakat.
Sebelumnya, dilansir dari laman baznasjabar.org, zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat sesuai aturan aturan agama, zakat hanya dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa. “zakat” dapat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.
Zakat juga berasal dari kata “Zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, disebut zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Penyaluran Zakat
Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Agama, kemenag.go.id, penyaluran zakat memiliki aturannya sesuai dengan yang teratur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah.
Dalam pedoman tersebut menyebut bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain itu, untuk waktu pembayarannya, masih berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.
Lembaga Amil Zakat
Dilansir dari laman ekon.go.id, sebagai negara dengan mayoritas warganya menganut agama Islam, yakni 87,2 persen dari total penduduk, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS memperkirakan potensi zakat Indonesia dapat mencapai angka Rp 327 triliun. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat transparan dan bersih.
Sementara itu, sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang salah satu pasalnya mengatur tentang Lembaga Amil Zakat yang fungsi pendiriannya dikhususkan untuk membantu BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional dalam proses pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian zakat kepada mustahiq. Secara umum, baik Badan Amil Zakat atau BAZ dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ memiliki fungsi dan peranan yang sama, yakni:
- Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)
- Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
- Mengambil dan mengumpulkan zakat dari para muzakki—perorangan atau badan
- Mencatat zakat masuk dan keluar
- Menjaga harta zakat
- Membagikan zakat kepada mustahiq
LAZ Skala Nasional
Namun demikian, karena banyaknya jumlah perputaran uang dalam zakat, hal tersebut rawan dijadikan sebagai ladang untuk melakukan penipuan dengan berkedok lembaga atau badan penyalur zakat.
Padahal masih menurut Pasal 18 ayat 1 UU No 23 tahun 2011, mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada ayat 2 dalam pasal dan UU yang sama.
Intinya, dalam regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh LAZ sebelum menjadi lembaga penyalur zakat resmi sesuai persetujuan Menteri Agama atau pejabat terkait yang ditunjuk oleh menteri. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut daftar Lembaga Amil Zakat skala nasional yang telah memiliki izin.
- LAZ Rumah Zakat Indonesia
- LAZ Daarut Tauhid Peduli
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Nurul Hayat
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
- LAZ Yatim Mandiri Surabaya
- LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
- LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
- LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
Pilihan editor : Kemenag: Pengumpulan Zakat Infak Sedekah Capai 21 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.