TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengambil tindakan terkait tindakan Bupai Meranti Muhammad Adil yang mengagunkan kantornya ke bank sebagai jaminan kredit. Wakli Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Ahad, 16 April 2023.
Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.
"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.
Sebut kredit sebagai masalah personal, tetapi gunakan aset negara sebagai jaminan
Nurul menyatakan pihaknya akan menelusuri masalah ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan dari kredit yang sifatnya personal.
Baca Juga:
"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Muhammad Adil terima suap Rp 26,1 miliar