TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami (MU). Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat (LBHM) menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.
Merry Utami divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2001. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal. Lalu, bagaimana awal mula kasus Merry Utami ini?
Eks-Buruh Migran Taiwan
Merry Utami adalah perempuan eks-buruh migran Taiwan ini yang lahir di Sukoharjo Jawa Tengah. Dia tinggal di Magetan dan mempunyai 1 orang anak.
Merry Utami adalah korban kekerasan dalam rumah tangga. Dia dipaksa suaminya untuk bekerja di Taiwan dua tahun. Upahnya selama bekerja yang dikirim ke rumah dihabiskan oleh suami. Akhirnya dia memutuskan berpisah dan melanjutkan menjadi buruh migran.
Bertemu dengan Jerry, Pria yang Menitipkan Tas Berisi Heroin
Setelah bercerai, Merry Utami bermaksud kembali ke Taiwan sebagai buruh migran. Saat mengurus dokumen di Jakarta, di Sarinah Thamrin, dia bertemu Jerry, laki-laki-laki yang mengaku warga negara Kanada, dan punya usaha dagang.
Belakangan, Merry Utami ingat bahwa sejak di Taiwan, dia pernah didekati orang yang diduga kenal dengan Jerry. Merry Utami dan Jerry berpacaran selama 3 bulan.
Pada 16 Oktober 2001, Merry Utami diajak Jerry berlibur ke Nepal pada 17 Oktober 2001. Dia berangkat ke Nepal melalui Singapura seorang diri. Lalu transit di Thailand, bertemu Jerry. Namun Jerry berangkat dahulu. Bertemu di Nepal dan jalan-jalan selama 3 hari.
Pada 20 Oktober 2001 Jerry kembali ke Jakarta, mengaku mengurus bisnisnya. Merry Utami tetap diminta tinggal di Nepal, karena ada barang yang mau dititipkan.
Barang itu berupa tas tangan yang diberikan untuk Merry Utami, karena tasnya sudah jelek. Tas itu juga bakal dijadikan sampel untuk ditawarkan kepada pembeli di Jakarta. Merry Utami menyangka dia hanya akan menunggu sehari atau dua hari, ternyata harus menunggu 10 hari.