TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam beberapa kesempatan meminta Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Ketua Komite TPPU Mahfud MD juga telah meminta DPR RI mendukung pengesahan tersebut. Tetapi, Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengakui keputusan DPR tergantung “bos” alias ketua partainya masing-masing.
Permintaan Jokowi menyegerakan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali diutarakan pada Kamis, 14 April 2023 lalu. Kepala negara mengatakan UU tersebut amat penting, mengingat maraknya indikasi korupsi di sejumlah instansi belakangan. Pihaknya juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan parlemen dan eksekutif mengenai pengesahan RUU tersebut.
“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” ujar Jokowi.
Permintaan tersebut bukan kali pertama disampaikan Jokowi. Pada Februari lalu, Jokowi juga telah meminta percepatan pengesahan RUU tersebut. Permintaan ini sebagai tanggapan anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 34 pada 2021 jadi 38 poin pada 2022. “Agar segera diundangkan,” kata Jokowi pada Selasa, 7 Februari 2023. Kalau menilik ke belakang, sebenarnya Jokowi juga sudah menyentil perihal ini sejak 2021 silam.
Permintaan itu Jokowi sampaikan pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 9 Desember 2021. “Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” kata Jokowi. Saat itu Jokowi berharap beleid ini bisa rampung pada 2022. “Kita harapkan tahun depan insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Terbaru, sebagai salah satu tindak lanjut dari desakan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim pihaknya telah merampungkan pembahasan naskah substansif RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Mahfud juga memastikan naskah telah diparaf oleh pihak berwenang.
“Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri/ketua lembaga/kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menkopolhukam,” ujar Mahfud, di Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Mahfud menjelaskan naskah tersebut rampung setelah dirinya menggelar rapat dengan kementerian/lembaga Jumat pagi kemarin. Rapat tersebut untuk merapikan sejumlah masalah teknis dan redaksional di dalam naskah. Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan segera dikirim ke DPR.
“Karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan,” kata Mahfud.
Mahfud optimis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bakal disahkan menjadi UU pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang deadline sidang plenonya pada Juni 2023. Pasalnya, salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diatur dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai pada 21 April 2023,” ujar Mahfud.
FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7. Tujuannya untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur mencegah serta memberantas kegiatan TPPU. FATF juga dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal.
Mahfud menyebut action plan soal TPPU ini sudah rampung dibahas dan sudah ada di PPATK. Saat ini pihaknya tinggal merapatkan kembali serta membacakan ulang naskah substansif RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dikoreksi sebelum dikirim ke DPR. Mahfud berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada Juni, Indonesia bisa masuk FATF.
“Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset,” kata Mahfud.
Selanjutnya: RUU Perampasan Aset, Mahfud MD, Bambang Pacul dan Bos Partai